sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat Investor, BEI Suspensi Perdagangan Efek Intan Baru Prana (IBFN)

Market news editor Anggie Ariesta
02/06/2022 08:07 WIB
Bursa Efek Indonesia (BEI) masih melakukan penghentian sementara atau suspensi Perdagangan Efek PT Intan Baru Prana Tbk (IBFN).
Catat Investor, BEI Suspensi Perdagangan Efek Intan Baru Prana (IBFN). (Foto: MNC Media)
Catat Investor, BEI Suspensi Perdagangan Efek Intan Baru Prana (IBFN). (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) masih melakukan penghentian sementara atau suspensi Perdagangan Efek PT Intan Baru Prana Tbk (IBFN).

Adapun Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara Perdagangan IBFN karena sehubungan dengan diperolehnya opini tidak memberikan pendapat (Disclaimer) atas Laporan Keuangan Auditan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2020 dan 31 Desember 2021.

"Maka berdasarkan SE-008/BEJ/08-2004 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek (Suspensi) Perusahaan Tercatat, status perdagangan Efek Perseroan masih dalam kondisi suspensi," tulis Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 Vera Florida dan P.H. Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Mulyana, dikutip Kamis (2/6/2022).

Suspensi tersebut berdasarkan pada: 1. Surat PT Intan Baru Prana Tbk (Perseroan) No. 024/IBP/CORSEC-SK/V/2022 tanggal 19 Mei 2022 yang diterima Bursa tanggal 25 Mei 2022 perihal Laporan Keuangan PT Intan Baru Prana Tbk (d/h PT Intan Baruprana Finance Tbk) periode 31 Desember 2021 (Audited); 2. Surat Perseroan No. 023/IBF/CORSEC-SK/V/2021 tanggal 31 Mei 2021 perihal Laporan Keuangan PT Intan Baruprana Finance Tbk periode 31 Desember 2020 (Audited); 3. Pengumuman No. Peng-SPT-00002/BEI.PP2/02-2022 tanggal 10 Februari 2022 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek.

"Perseroan saat ini masih dalam penghentian sementara perdagangan Efek (suspensi) di Seluruh Pasar," tegas Bursa.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement