MARKET NEWS

Jejak Saham Belvin Tannadi, Influencer yang Didenda Akibat Manipulasi AYLS dkk

Rahmat Fiansyah 23/02/2026 16:14 WIB

OJK memberikan sanksi tegas kepada pemengaruh (influencer) saham yang populer di kalangan generasi muda, Belvin Tannadi (BVN).

OJK memberikan sanksi tegas kepada influencer saham yang populer di kalangan generasi muda, Belvin Tannadi (BVN). (Foto: IG @belvinvvip)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi tegas kepada pemengaruh (influencer) saham yang populer di kalangan generasi muda, Belvin Tannadi (BVN) akibat manipulasi harga saham. Sanksi tersebut berupa denda sebesar Rp5,25 miliar.

Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi pada Jumat (20/2/2026) lalu mengatakan, BVN telah melakukan order beli dan jual terhadap sejumlah saham yang menyebabkan pembentukan harga tak wajar. Proses manipulasi ini membuat harga saham tidak bergerak murni sesuai mekanisme pasar.

Hasan menyebut, BVN melakukan manipulasi harga pada saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), PT MD Entertainment Tbk (FILM) yang dulunya bernama PT MD Pictures Tbk (FILM), dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML).

Ketiga saham tersebut menjadi "permainan" Belvin pada periode 2021-2022. Modusnya, kata Hasan, Belvin menggunakan beberapa rekening efek nominee untuk menukar "barang" miliknya. Dengan demikian, praktik kecurangan itu melanggar pasal 90 dan 91 Undang-Undang (UU) Pasar Modal yang diubah dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). 

Nama Belvin Tannadi beberapa kali muncul dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) di atas 5 persen. Saham-saham tersebut biasanya memiliki nilai kapitalisasi pasar yang tidak terlalu besar, sehingga harganya lebih mudah dimanipulasi. Belvin menyebut gaya berinvestasinya sebagai Belvinmology.

Belvin juga memanfaatkan kekuatan media sosial miliknya dengan 1,7 juta akun pengikut (IG @belvinvvip) dan 8 ribu pengikut (IG @belvinmology), serta grup Telegram dengan lebih dari 50 ribu pelanggan. OJK menyatakan, media sosial menjadi wadah bagi Belvin untuk melakukan transaksi berlawanan dengan yang disampaikan.

Sejumlah saham yang disebutkan secara eksplisit oleh OJK juga sempat muncul nama Belvin. Pada saham AYLS misalnya, nama Belvin sebagai pemegang saham minoritas signifikan alias di atas 5 persen muncul pada November 2021, berdasarkan data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Namanya terakhir kali muncul melakukan transaksi pada Juni 2025. Namun saat ini, Belvin tidak masuk dalam DPS di atas 5 persen AYLS.

Pola serupa juga tampak pada sejumlah saham yang pernah dibeli Belvin. Di luar ketiga saham di atas, ada beberapa saham yang pernah dibeli Belvin, di antaranya PT Sky Energi Indonesia Tbk (JSKY), PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk (BOSS), PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS), PT Optima Prima Metal Sinergi Tbk (OPMS), dan PT Guna Timur Raya Tbk (TRUK).

Belakangan ini, Belvin beberapa kali menyebut saham PT Indospring Tbk (INDS) pada media sosialnya. Saham INDS yang menyentuh batas auto reject atas (ARA) berjilid-jilid saat ini menyentuh batas auto reject bawah (ARB) dalam dua hari beruntun sejak Jumat lalu, bersamaan dengan pengumuman sanksi atas Belvin Tannadi.

Namun perlu digarisbawahi, Belvin saat ini tidak tercatat memiliki saham di atas 5 persen untuk saham-saham di atas. Bahkan, namanya tidak ada dalam laporan KSEI soal kepemilikan di atas 5 persen terbaru per tanggal 19 Februari 2025 untuk seluruh saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), sehingga tidak diketahui apakah Belvin masih memiliki saham tersebut atau tidak.

(Rahmat Fiansyah)

SHARE