MARKET NEWS

Jelang Nataru 2021, Kemenhub Terbitkan Petunjuk Perjalanan di Masa Pandemi

Shifa Nurhaliza 22/12/2020 09:15 WIB

Kementerian Perhubungan (kemenhub) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan.

Jelang Nataru 2021, Kemenhub Terbitkan Petunjuk Perjalanan di Masa Pandemi. (Foto: Shutterstock)

IDXChannel - Kementerian Perhubungan (kemenhub) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang dengan Transportasi Selama Masa Libur Natal dan Tahun Baru dalam Masa Pandemi COVID-19.

Masa berlaku SE ini untuk transportasi laut, udara, dan perkeretaapian adalah mulai 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 sementara untuk transportasi darat berlaku mulai 19 Desember hingga 8 Januari 2021.

“SE yang kami terbitkan merujuk pada SE Satgas COVID-19 Nomor 3 tahun 2020, yang bertujuan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 yang berpotensi meningkat akibat perjalanan orang di masa libur natal dan tahun baru,” jelas Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan resminya, Senin (21/12/2020).

Kemenhub menerbitkan 4 (empat) SE tentang Juklak Perjalanan Orang untuk transportasi darat (SE Dirjen Perhubungan Darat No. 20 Tahun 2020), laut (SE Dirjen Perhubungan Laut No. 21 Tahun 2020), udara (SE Dirjen Perhubungan Udara No. 22 Tahun 2020), dan perkeretaapian (SE Dirjen Perkeretaapian No. 23 Tahun 2020).

Sesuai SE Satgas COVID-19, yang dimaksud dengan perjalanan orang adalah pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lainnya berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota maupun lintas negara menggunakan moda transportasi pribadi maupun umum baik melalui jalur darat, perkeretaapian, laut, dan udara, terkecuali pada pelaku perjalanan penerbangan perintis, transportasi laut ke pulau kecil, dan dukungan distribusi logistik esensial.

SE Kementerian Perhubungan merujuk pada penerapan dan mematuhi protokol kesehatan 3M mulai dari keberangkatan, selama perjalanan, sampai dengan kedatangan. Serta syarat wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7×24 jam sebelum keberangkatan.

"Sedangkan yang menggunakan transportasi darat atau laut, pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3×24 jam sebelum keberangkatan," tertulis dalam SE tersebut.

Sementara untuk perjalanan ke Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7 hari sebelum keberangkatan.

Sedangkan yang menggunakan transportasi darat atau laut, pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama hari sebelum keberangkatan.

“Kami meminta kepada seluruh operator transportasi agar memenuhi semua ketentuan dan memberikan sosialisasi yang memadai kepada seluruh anggota masyarakat. Demikian juga kepada para calon penumpang, diminta untuk dapat mengikuti ketentuan dan selalu menjalankan protokol kesehatan 3M: menggunakan masker, menjaga jarak, dan menjaga kebersihan”, demikian tutup Adita.

Nantinya, pengisian e-Hac Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api. Sementara itu, bagi anak-anak di bawah usia 12 tahun, tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Selain itu, dalam keadaan tertentu terkait ketentuan Satuan Tugas Daerah dapat melakukan tes acak (random test) rapid test antigen maupun RT-PCR jika diperlukan.

"Ada (pengetesan rapid anti gen) tapi sifatnya random sampling yang akan dilaksanakan di terminal di rest area oleh Polri di penyebrangan juga akan kita laksanakan dengan skema random sampling,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi. (*)

SHARE