MARKET NEWS

Jokowi – Mar’ruf Amin Genap Setahun, Perampingan BUMN Dinilai Positif

Shifa Nurhaliza 20/10/2020 10:30 WIB

Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Maruf Amin genap memasuki usia satu tahun memimpin Indonesia, namun sejumlah langkah pembenahan dinilai positif.

Jokowi – Mar’ruf Amin Genap Setahun, Perampingan BUMN Dinilai Positif. (Foto: Ist)

IDXChannel - Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Maruf Amin genap memasuki usia satu tahun memimpin Indonesia, namun sejumlah langkah pembenahan hingga perampingan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dinilai positif.

Dilansir Okezone, Selasa (20/10/2020), langkah pembaharuan dan reformasi BUMN tidak terlepas dari sosok Menteri Erick Thohir. Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto menilai, kinerja sang Menteri berjalan cukup baik. Khususnya diberikan bagi pembenahan di internal Kementerian BUMN dan upaya restrukturisasi atau perampingan sejumlah perseroan dalam core business (bisnis inti) yang sama.

"Langkah penyederhanaan dan perampingan kelembagaan, mulai dari internal Kementerian BUMN lalu menggabung BUMN-BUMN dalam core business yang sama sudah dilakukan, sejauh ini secara umum berjalan cukup baik karena langkah-langkah tersebut dalam rentang (cepat) dan kendali pemerintah (Menteri BUMN)," ujar Eko saat dihubungi Jakarta.

Dalam konteks restrukturisasi perusahaan-perusahaan plat merah, Erick terus berupaya meningkatkan nilai perseroan dengan merger, likuidasi, hingga pembentukan holding berdasarkan klaster BUMN. Dari catatan iNews.id, Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 40/M Tahun 2020 tentang Pembentukan Tim Percepatan Restrukturisasi BUMN.

Dengan beleid ini, Erick memiliki kewenangan untuk merger, likuidasi Perusahaan BUMN yang dinilai tak menguntungkan. Erick juga berulang kali menegaskan akan memangkas jumlah perseroan dari 142 perusahaan menjadi 107. Dan beberapa tahun ke depan, jumlah perusahaan akan dipangkas hingga mencapai 70 perusahaan saja.

Bahkan, belum genap satu tahun masa jabatannya, Erick berhasil menyusun klasterisasi berdasarkan value chain dan bisnis inti (core business). Totalnya ada 12 klaster dari sebelumnya 27 klaster. Masing-masing Wakil Menteri BUMN, yaitu Budi Gunadi Sadikin dan Kartika Wirjoatmodjo, membawahi enam klaster

Selain itu, pembentukan holding BUMN klaster pangan juga akan difinalisasi pada akhir 2020 ini. Pembentukan itu seiring dengan upaya BUMN klaster pangan dapat memainkan peran strategis bagi komoditas pangan di Indonesia.

Menteri Erick juga sudah memfasilitasi penandatanganan Conditional Merger Agreement (CMA) sebagai awal dari proses merger tiga bank syariah BUMN, yakni BRI Syariah, BNI Syariah, dan Bank Syariah Mandiri. Merger 3 bank syariah pelat merah itu setara dengan bank kategori bank umum kegiatan usaha (BUKU) III dengan modal inti antara Rp5 triliun hingga Rp30 triliun.

Meski Erick mengawali masa jabatannya dengan merampingkan sejumlah perseroan negara, bukan berarti dia tidak terlepas dari catatan yang dinilai menjadi pekerjaan rumah baginya. Eko mengutarakan, Holding BUMN belum mampu memberikan kontribusi laba bagi negara, terutama dibandingkan dengan aset BUMN yang sangat besar. (*)

SHARE