Jokowi Terbitkan Perppu Redam Dampak Covid-19, Tambah Belanja APBN Rp405,1 T
Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) teriakit kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan.
IDXChannel – Presiden Joko Widodo dalam teleconference di Istana Kepresiden Bogor, pada Selasa(31/3/2020) telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk hadapi dampak ekonomi virus Corona atau Covid-19.
"Perppu ini memberikan fondasi bagi pemerintah, bagi otoritas perbankan dan otoritas keuangan untuk melakukan langkah-langkah luar biasa dalam menjamin kesehatan masyarakat menyelamatkan ekonomi nasional dan stabilitas sistem keuangan," ujarnya dalam telekonferensi, Jakarta, Selasa (31/3/2020).
Dalam pernyataannya, Jokowi mengumumkan total tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 hingga Rp405,1 triliun untuk penanganan Covid-19.
"Total anggaran tersebut Rp75 triliun untuk belanja bidang kesehatan, Rp110 triliun untuk perlindungan sosial, Rp70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat," tambah Jokowi.
Selain itu, anggaran tersebut juga focus untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional termasuk restrukturisasi kredit serta penjaminan UMKM. Di mana dianggarankan sebesar Rp150 triliun.
Pemerintah bersama Bank Indonesia dan OJK juga mengoptimalkan bauran kebijakan moneter dan sektor keuangan untuk memberi daya dukung dan menjaga stabilitas pada perekonomian nasional.
Dalam pernyataan resminya, Jokowi menyebutkan bahwa Bank Indonesia telah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk dalam menghadapi dampak ekonomi akibat penyebaran Covid-19 yang tak kunjung reda.
“Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan stimulus moneter melalui kebijakan intensitas triple intervention, kemudian menurunkan rasio giro wajib minimum valuta asing bank umum konvensional, dan juga memperluas underlying transaksi bagi investor asing dan penggunaan bank kustodi global dan domestik untuk kegiatan investasi,” kata Jokowi.
Tak hanya BI saja yang mengeluarkan stimulus moneter menangkis dampak Covid-19, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menerbitkan beberapa kebijakan, yaitu keringanan dan/atau penundaan pembayaran kredit atau leasing sampai dengan Rp10 miliar termasuk untuk UMKM dan pekerja informal maksimal 1 tahun.
Selain itu OJK turut memberikan keringanan dan/atau penundaan pembayaran kredit atau leasing tanpa batasan plafon sesuai dengan kemampuan bayar debitur dan disepakati dengan bank atau lembaga leasing.
“Perpu ini juga kita terbitkan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya defisit APBN yang diperkirakan mencapai 5,07%,” imbuh Jokowi.
Oleh karena itu, tambah Jokowi, kita membutuhkan relaksasi kebijakan defisit APBN di atas 3%. Namun relaksasi defisit ini hanya untuk 3 tahun, yaitu pada 2020, 2021, dan 2022. Setelah itu, akan kembali kedisiplinan fiskal maksimal defisit 3% mulai 2023. (*)