MARKET NEWS

Kapuas Prima Coal (ZINC) Kena Sanksi BEI, Ini Penyebabnya

Fiki Ariyanti 06/12/2023 07:37 WIB

Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhi sanksi epada PT Kapuas Prima Coal Tbk (ZINC).

Kapuas Prima Coal (ZINC) Kena Sanksi BEI, Ini Penyebabnya (Foto MNC Media)

IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhi sanksi epada PT Kapuas Prima Coal Tbk (ZINC). Sanksi tersebut berupa peringatan tertulis.

Demikian pengumuman Bursa yang diteken Pj.S. Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat, Teuku Fahmi Ariandar serta Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3, Lidia M. Panjaitan, Rabu (6/12).

Bursa mengenakan sanksi peringatan tertulis pertama karena perseroan belum menyampaikan laporan kesiapan dana untuk pelunasan efek atas Obligasi I Kapuas Prima Coal Tahun 2018 Seri E.

"Bursa mengenakan sanksi berupa Peringatan Tertulis Pertama atas keterlambatan penyampaian Laporan Kesiapan Dana untuk Pelunasan Efek," tulis pengumuman BEI. 

Berdasarkan ketentuan IV.2.11. Peraturan Bursa No. I-E, batas waktu penyampaian Laporan Kesiapan Dana untuk Pelunasan Efek adalah paling lambat 15 hari bursa sebelum Efek dimaksud jatuh tempo.

Jatuh tempo pelunasan efek ZINC adalah 21 Desember 2023. Dan semestinya laporan kesiapan dana pelunasan efek tersebut sudah harus disampaikan ke BEI pada 30 November 2023. Namun sampai batas waktu yang ditentukan, laporan kesiapan dana itu belum disampaikan. 

(FAY)

SHARE