MARKET NEWS

Kasasi Ditolak MA, Izin Pertambangan Anak Usaha FIRE Resmi Dicabut

Fiki Ariyanti 27/02/2024 08:23 WIB

Mahkamah Agung memutuskan menolak permohonan kasasi yang diajukan anak usaha PT Alfa Energi Investama Tbk (FIRE) terkait pencabutan IUP BBJ oleh Kepala BKPM.

Kasasi Ditolak MA, Izin Pertambangan Anak Usaha FIRE Resmi Dicabut (Foto MNC Media)

IDXChannel - Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan kasasi yang diajukan anak usaha PT Alfa Energi Investama Tbk (FIRE), yakni PT Berkat Bara Jaya (BBJ) terkait pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) BBJ oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau Menteri Investasi.

"Pada 26 Februari 2024, PT BBJ telah menerima surat dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta perihal pemberitahuan putusan kasasi no. 565K/TUN/2023 yang berisi menolak permohonan kasasi dari PT BBJ," kata Presiden Direktur Alfa Energi Investama, Lyna dalam Keterbukaan Informasi BEI, Selasa (27/2/2024). 

"Dengan adanya putusan kasasi MA yang menolak gugatan TUN PT BBJ, maka surat pencabutan IUP PT BBJ menjadi berkekuatan hukum tetap (inckhract) dan tidak ada upaya hukum lagi dari PT BBJ," dia menegaskan.

Lyna memastikan, pencabutan IUP anak usaha perseroan ini tidak berdampak terhadap kegiatan operasional FIRE. Namun berdampak terhadap kinerja perseroan.

"Investasi perseroan di PT BBJ sebesar Rp10,25 miliar pada prinsipnya menjadi nol, serta mengakibatkan berkurangnya laba atau meningkatkan rugi perseroan," paparnya.

"Selain itu, hilangnya potensi PT BBJ di masa yang akan datang untuk memberikan kontribusi perseroan dalam mempertahankan kelangsungan usaha," lanjut Lyna. 

Untuk diketahui, IUP PT BBJ telah dicabut Kepala BKPM pada 5 Maret 2022. Atas pencabutan izin tersebut, BBJ telah mengajukan keberatan kepada Kepala BKPM dan banding administrasi kepada Presiden RI. 

PT BBJ telah mengajukan gugatan TUN kepada Menteri Investasi atau Kepala BKPM terkait pencabutan IUP PT BBJ di PTUN Jakarta dengan perkara nomor 146/G/2022/PTUN.JKT. Kemudian, dalam putusan perkara tersebut, gugatan PT BBJ telah ditolak.

Selanjutnya, atas putusan PT TUN itu, PT BBJ telah mengajukan banding ke PTUN Jakarta. Dan lagi-lagi, pada 5 Juli 2023, PT TUN Jakarta menolak banding PT BBJ. 

Tidak menyerah, barulah PT BBJ mengajukan permohonan kasasi ke MA pada 18 Juli 2023 atas putusan PT TUN yang menolak banding PT BBJ. 

(FAY)

SHARE