Kasus IPO Repower Asia (REAL), OJK Bekukan Izin Penjamin Emisi UOB Kay Hian
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi tegas kepada PT UOB Kay Hian Sekuritas dan afiliasinya terkait pelanggaran dalam proses IPO Repower Asia (REAL).
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi tegas kepada PT UOB Kay Hian Sekuritas dan afiliasinya terkait pelanggaran dalam proses Penawaran Umum Perdana Saham (IPO) PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL).
Sanksi ini mencakup denda ratusan juta rupiah, pembekuan izin usaha, hingga larangan beraktivitas di pasar modal.
Berdasarkan siaran pers pada Sabtu (7/2/2026), OJK menetapkan PT UOB Kay Hian Sekuritas dikenai denda sebesar Rp250 juta sekaligus pembekuan izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek (underwriter) selama satu tahun.
Meski demikian, OJK menegaskan kegiatan penjaminan emisi yang telah berjalan sebelum sanksi ditetapkan tetap dapat diselesaikan.
Selain itu, perusahaan juga diperintahkan melakukan pengkinian formulir pembukaan rekening efek UOB Kay Hian Pte. Ltd. sesuai ketentuan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme dalam waktu 10 hari kerja.
Sanksi tersebut dijatuhkan setelah OJK menemukan pelanggaran serius terkait penerapan Customer Due Diligence (CDD).
Dalam pemeriksaan, UOB Kay Hian Sekuritas dinilai tidak cermat memverifikasi UOB Kay Hian Pte. Ltd. yang mewakili delapan investor referral client dalam IPO Repower Asia.
Fakta menunjukkan pemesanan saham delapan investor tersebut didanai oleh UOB Kay Hian Credit Pte. Ltd., sementara data perbankan mengungkapkan seluruh investor mencantumkan pekerjaan sebagai staf PT Repower Asia Indonesia Tbk.
Kondisi ini seharusnya diketahui dan dicermati oleh penjamin emisi, terutama ketika dalam formulir pemesanan saham (FPPS) dinyatakan informasi yang tidak benar.
Selain itu, OJK juga menilai UOB Kay Hian Sekuritas menggunakan informasi yang tidak benar dari UOB Kay Hian Pte. Ltd. untuk tujuan penjatahan pasti, sehingga melanggar ketentuan pemesanan dan penjatahan efek dalam penawaran umum.
Tanggung jawab manajerial turut menjadi sorotan. Mantan Direktur PT UOB Kay Hian Sekuritas periode Desember 2018 hingga Februari 2020, Yacinta Fabiana Tjang, dikenai denda Rp30 juta serta sanksi larangan beraktivitas di pasar modal selama tiga tahun.
OJK menilai yang bersangkutan tidak menjalankan pengurusan perusahaan dengan kehati-hatian dan tanggung jawab, sehingga membuka ruang terjadinya pelanggaran regulasi.
Tak hanya di tingkat domestik, OJK juga menjatuhkan denda Rp125 juta kepada UOB Kay Hian Pte. Ltd. sebagai pihak yang dinilai menjadi penyebab terjadinya pelanggaran penjatahan efek, akibat penggunaan informasi yang tidak benar dalam proses IPO Repower Asia. (Aldo Fernando)