Keluar dari Efek Tidak Dijamin, Saham NATO dan CARE Anjlok Puluhan Persen
Saham PT Surya Permata Andalan Tbk (NATO) dan PT Metro Healthcare Indonesia Tbk (CARE) turun tajam usai keluar dari daftar Efek Tidak Dijamin (ETD).
IDXChannel – Saham emiten pengembang properti PT Surya Permata Andalan Tbk (NATO) dan pengelola rumah sakit (RS) PT Metro Healthcare Indonesia Tbk (CARE) turun tajam usai keluar dari daftar Efek Tidak Dijamin (ETD) sejak 1 November lalu.
Menurut data Bursa Efek Indonesia (BEI), pukul 11.27 WIB, saham NATO ambles 12,74 persen secara harian ke Rp137 per saham. Dengan ini, sejak Rabu (1/11) pekan lalu, saham NATO memerah 5 hari beruntun dengan penurunan hingga 71,93 persen.
Sementara, saham CARE melemah 1,82 persen secara harian ke Rp162 per saham. Saham ini juga sudah merosot 5 hari berturut-turut dengan akumulasi pelemahan hingga 66,46 persen.
Sebelumnya, baik NATo dan CARE masuk ke dalam Efek Tidak Dijamin bberdasarkan Pasal 25 Peraturan OJK No. 26/2014 tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa, dan hasil evaluasi bersama antara PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) atas Efek Bersifat Ekuitas yang ditransaksikan di Bursa.
“Efek Tidak Dijamin tersebut berlaku efektif sejak 2 Oktober 2023 s.d. 31 Oktober 2023,” jelas bursa dalam keterangannya.
Perdagangan Efek Tidak Dijamin hanya dapat dilakukan di Pasar Negosiasi, sesuai dengan Peraturan BEI No. II-K tentang Efek Tidak Dijamin dan Transaksi Dipisahkan atas Efek Bersifat Ekuitas dan Peraturan KPEI No. II-15 tentang Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa atas Efek Tidak Dijamin dan Transaksi Dipisahkan atas Efek Bersifat Ekuitas.
Informasi saja, mengutip website idclear.co.id (KPEI), Efek Tidak Dijamin adalah Efek yang ditetapkan oleh Bursa Efek dan Lembaga Kliring dan Penjaminan berdasarkan persyaratan tertentu yang penyelesaian transaksinya tidak dijamin, sebagaimana tercantum dalam POJK Nomor 26/POJK.04/2014.
Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) secara bersama-sama menentukan parameter yang diturunkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.04/2014 Bab V Pasal 25. Parameter yang dimaksud kemudian ditetapkan menjadi kriteria dalam penetapan Efek Tidak Dijamin (ETD) setiap bulannya.
Penetapan ETD oleh Bursa dan KPEI ditentukan berdasarkan Parameter yang telah ditetapkan secara bersama-sama, sesuai turunan dari POJK dan Peraturan KPEI II-15 serta Peraturan BEI II-K, antara lain:
- Pola dan Volume Efek, dimana secara konsisten melakukan Transaksi pada satu sisi baik jual ataupun beli
- Fluktuasi Harga Efek berdasarkan spread harga tertentu
- Konsentrasi Frekuensi transaksi dari sekelompok SID tertentu yang melakukan Transaksi secara signifikan.
- Melihat Pihak-pihak s.d level SID yang melakukan Transaksi atas pola sesuai poin 1 s,d poin 3
- Konsentrasi Transaksi dari pihak – pihak yang terindikasi terkait
- Informasi yang bersifat Material lainnya.
Bursa dan KPEI melakukan evaluasi atas daftar ETD setiap bulan dengan kriteria dan periode data paling kurang 1 bulan terakhir serta mengumumkan daftar Efek Tidak Dijamin di website BEI dan KPEI setiap bulan.
Untuk periode November, bursa memasukkan emiten sawit PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk (NSSS) ke dalam ETD selama 1-30 November 2023. (ADF)
Disclaimer: Keputusan pembelian/penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.