MARKET NEWS

Kemenkeu Prediksi Penerimaan Bea Cukai Turun 2,2 Persen di 2020

Shifa Nurhaliza 12/06/2020 16:45 WIB

Ditengah pandemi Covid-19, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memprediksi penerimaan bea dan cukai yang turun 2,2%.

Kemenkeu Prediksi Penerimaan Bea Cukai Turun 2,2 Persen di 2020. (Foto: Ist)

IDXChannel – Ditengah pandemi Covid-19, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memprediksi target pendapatan negara dari bea cukai melemah di 2020 dan penerimaan perpajakan juga diprediksi akan mengalami penurunan hingga 5,4%, dengan penerimaan bea dan cukai yang turun 2,2%.

"Penerimaan cukai, dengan adanya Covid-19 otomatis terpengaruh, bukan hanya dari sisi supply tapi juga demand," kata Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto dalam program Market Review IDX Channel di Jakarta, Jumat (12/6/2020).

Hingga Mei 2020, ditambahkan Nirwala, target yang tercapai sudah menyentuh angka 39,5%. Selama adanya ekspansi perusahaan rokok memenuhi threshold yang telah ditentukan, Ditjen Bea dan Cukai yakin target penerimaan cukai yang terkoreksi bisa dipenuhi di akhir 2020.

"Seperti produksi rokok nasional yang turun 12,3% di bulan Mei lalu, selama thresholdnya tidak turun lebih dari 18,3%, saya kira target Rp172,9 triliun ini bisa tercapai di akhir tahun," tambahnya.

Penerimaan dari cukai yang sebelumnya ditargetkan sebesar Rp180,5 triliun, atau meningkat 9,1% dari 2019. Sedangkan, penerimaan tersebut didominasi oleh penerimaan hasil cukai tembakau.

“Dari target Rp180,5 triliun tersebut, target penerimaan hasil cukai tembakau adalah sebesar Rp173,2 triliun, disusul minuman keras atau beralkohol sebesar Rp7,13 triliun, dan etil alkohol sebagai bahan baku sebesar Rp0,15 triliun,” kata Nirwala.

Namun, ditambahkan Nirwala, akibat pandemi Covid-19, target ini pun terkoreksi menjadi Rp172,9 triliun, atau turun Rp7,6 triliun dari target awal.

Pemerintah melalui PMK 30 di bulan April sudah memberikan penundaan selama 2 bulan. Namun dengan adanya penerapan PSBB di masing-masing kota yang membuat perokoan tidak memiliki penghasilan, sehingga periodenya diperpanjang menjadi 3 bulan.

Dalam konsep tax person dan tax payer, pemerintah memberikan kredit atau penundaan untuk pembayaran cukai. Barang cukai domestik, sejak keluar dari pabrik ke pasaran, harus dilunasi cukainya. Namun untuk barang cukai impor, sebelum keluar dari pelabuhan, sudah harus dilunasi cukainya. (*)

SHARE