MARKET NEWS

Kena Sentimen PKPU, Saham PTPP Anjlok 6 Persen

Aldo Fernando - Riset 14/12/2022 10:31 WIB

Saham emiten konstruksi pelat merah PT PP (Persero) Tbk (PTPP) anjlok hingga 6 persen di awal perdagangan, Rabu (14/12/2022).

Kena Sentimen PKPU, Saham PTPP Anjlok 6 Persen. (Foto: MNC Media)

IDXChannelSaham emiten konstruksi pelat merah PT PP (Persero) Tbk (PTPP) anjlok hingga 6 persen di awal perdagangan, Rabu (14/12/2022). Kabar soal gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tampaknya menjadi sentimen negatif untuk saham PTPP.

Menurut data Bursa Efek Indonesia (BEI), pukul 10.20 WIB, saham PTPP anjlok 6,41 persen ke Rp730 per saham.  Nilai transaksi saham PTPP mencapai Rp28,77 miliar.

Lebih lanjut, aksi lego oleh investor pagi ini diikuti oleh volume perdagangan yang besar hingga 38,97 juta saham. Angka tersebut lebih tinggi (breakout) dibandingkan rerata 20 hari terakhir yang sebesar 15,63 juta saham.

Penurunan pagi ini menggenapi penurunan saham PTPP menjadi 4 hari beruntun, yang dimulai sejak Jumat pekan lalu (9/12). Dus, dalam sepekan, saham PTPP minus 9,32 persen.

Saham PTPP memang dalam tren penurunan (downtrend), terlihat dari kinerja sepanjang 2022 (ytd) yang turun hingga 25,76 persen dan dalam setahun belakangan ‘terjun’ 43,19 persen.

Sebelumnya, diwartakan bahwa PTPP mendapat gugatan PKPU oleh CV Surya Mas dan Muh Yasser di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. 

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan terdaftar dengan nomor register 361/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst pada 9 Desember 2022.

Sekretaris Perusahaan PTPP Bakhtiyar Efendi mengatakan penggugat merupakan sub kontraktor sejumlah proyek yang dikerjakan oleh perseroan.

"Sampai dengan tanggal surat ini, perseroan belum menerima relaas panggilan dan permohonan PKPU resmi dari PN Niaga Jakarta Pusat," kata Bakhtiyar dalam keterbukaan informasi, Selasa (13/12/2022).

Meski belum menerima detil perkara dan jumlah yang diperkarakan, Bakhtiyar menyebut perkara ini tidak bernilai material karena di bawah 20% dari total ekuitas perseroan, sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/POJK.04/2020.

Saat dihubungi secara terpisah, Bakhtiyar menerangkan kedua penggugat merupakan vendor dalam sejumlah pengerjaan proyek perusahaan.

"Dari catatan internal kami, PTPP telah menyelesaikan kewajiban sesuai perjanjian," kata Bakhtiyar kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (13/12/2022).

Dirinya memastikan perusahaan siap mengikuti persidangan sesuai peraturan yang berlaku. Menurut jadwal, sidang pertama akan berlangsung pada Selasa pekan depan (20/12/2022). 

Selain itu, jelas Bakhtiyar, perusahaan akan menuntut balik para pihak apabila ada temuan yang merugikan perseroan.

"Jika ternyata ada unsur yang ingin merugikan PTPP tentunya PTPP akan mengambil tindakan sesuai hukum menuntut balik pihak tersebut," kata Bakhtiyar Efendi, Selasa (13/12). (ADF)

Disclaimer: Keputusan pembelian/penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.

SHARE