IDXChannel - PT PP (Persero) Tbk (PTPP) akan menuntut balik para pihak apabila ada temuan yang merugikan perseroan. Hal itu karena adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara.
Diketahui PTPP mendapat gugatan PKPU Sementara yang diajukan oleh CV Surya Mas dan Muh Yasser di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Permohonan gugatan terdaftar dengan nomor register 361/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst pada 9 Desember 2022.
"Jika ternyata ada unsur yang ingin merugikan PTPP tentunya PTPP akan mengambil tindakan sesuai hukum menuntut balik pihak tersebut," kata Sekretaris Perusahaan PTPP, Bakhtiyar Efendi saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (13/12/2022).
Bakhtiyar menerangkan kedua penggugat merupakan sub kontraktor dalam sejumlah pengerjaan proyek perusahaan. Saat dikonfirmasi, dirinya memberikan perkembangan terbaru terkait nilai yang diperkarakan.