"Untuk nilai yang diperkarakan ternyata hanya Rp3,1 miliar, total dari 2 vendor tersebut," terangnya sembari mempertegas bahwa PTPP telah menyelesaikan kewajiban terhadap dua sub-kontraktor tersebut.
Bakhtiyar memastikan perusahaan akan mengikuti persidangan sesuai peraturan yang berlaku. Menurut jadwal, sidang pertama akan berlangsung pada Selasa pekan depan (20/12).
"Dari catatan internal kami, PTPP telah menyelesaikan kewajiban sesuai perjanjian," ujarnya.
(FRI)