Kena Suspensi 3,5 Tahun, Kapan Saham Pool Advista (POOL) Delisting?
Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan peringatan potensi penghapusan pencatatan saham atau delisting PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL).
IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan peringatan potensi penghapusan pencatatan saham atau delisting PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL). Ini berlangsung lantaran suspensi sahamnya telah mencapai 42 bulan atau 3,5 tahun lamanya.
Sesuai Peraturan Bursa I-I Ketentuan III.3.1.2, forced delisting atau delisting paksa dilakukan apabila suspensi di Pasar Reguler dan Tunai berlangsung selama 24 bulan.
Kondisi ini didahului dengan Ketentuan III.3.1.1 yang mengatur bahwa saham perusahaan bakal dihapus apabila mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial, hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka.
“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka masa suspensi saham PT Pool Advista Indonesia Tbk telah mencapai 42 bulan pada tanggal 11 Desember 2023,” tulis BEI dalam pengumuman Selasa (12/12/2023)
Sejatinya saham POOL telah disuspensi sejak 10 Juni 2020 menyusul adanya kondisi yang dapat mempengaruhi kelanjutan usaha perseroan dan entitas anak. Temuan ini diungkap berdasarkan laporan auditor independen atas laporan keuangan per 31 Desember 2019.
Seiring waktu berjalan, POOL mulai tidak melakukan kewajibannya sebagai perusahaan tercatat. Menurut catatan bursa, POOL terakhir kali merilis laporan keuangan pada kuartal III-2022, sehingga mendapat notasi khusus dari regulator.
Efektif per 30 November 2023, porsi pemegang saham POOL dari masyarakat mencapai 1,46 miliar saham atau mewakili 62,55% dari total modal ditempatkan dan disetor. Lembaga Kejaksaan Agung juga terhitung mengempit 26,73% saham ini, disusul PT Asabri (Persero) yang menggenggam 7,43%.
Apa Tanggapan Manajemen?
Pada 12 Oktober 2023, manajemen mengakui bisnis perusahaan saat ini berada dalam kondisi yang kurang baik, berdasarkan kinerja keuangan paruh pertama 2023. Ini terjadi karena keterbatasan dana operasional, ditambah tidak memiliki kegiatan bisnis dalam posisinya saat ini sebagai induk usaha.
Terdapat empat lini bisnis yang dijalankan anak usaha POOL antara lain PT Arkazh Mandiri Pratama (AMP), PT Pool Advista Finance Tbk (POLA), PT POOL Advista Aset Manajemen (PAAM), dan PT POOL Advista Sekuritas (PAS).
Dari keempat itu, kontribusi pendapatan masih berasal dari AMP yang merupakan salah satu pengembang properti di Kabupaten Subang, Jawa Barat.
“Hingga Juni 2023, kinerja AMP masih baik dan membukukan laba dengan ROE 5,25%,” papar manajemen.
Dua unit bisnis lainnya, yakni POLA dan PAAM dilaporkan sedang terjerat masalah. POLA mengalami kerugian sejak Juni 2023, ditambah adanya masalah deposito senilai Rp13,5 miliar yang diduga digelapkan oleh pegawai PT Bank Victoria Syariah (BVS). Sementara PAAM masih menjalani proses hukum terkait kasus Jiwasraya dan ASABRI.
Terakhir, PAS diketahui sedang dalam proses dijual dengan calon pembeli yang merupakan perusahaan sekuritas asal Hong Kong bernama ANTAI Securities Limited.
“PAS sudah mengajukan permohonan reaktivasi SPAB ke BEI,” tandas manajemen.
(FAY)