IDXChannel - Saham PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL) bersiap delisting atau dihapus dari perusahaan tercatat.
Peringatan ketiga kalinya ini diterbitkan Bursa Efek Indonesia (BEI) setelah perdagangan saham emiten tekstil itu dihentikan (suspensi) selama 2,5 tahun sejak 18 Mei 2021 kemarin.
"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka masa suspensi saham PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Perseroan) telah mencapai 30 bulan pada tanggal 18 November 2023," tulis BEI dala keterbukaan informasi, Senin (20/11/2023).
Sebuah saham terancam delisting jika hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.
Selain itu, emiten bersangkutan dalam kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha baik secara finansial atau secara hukum.