IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan penghapusan pencatatan efek (delisting) sejumlah perusahaan tercatat. Hal ini dilakukan terhadap perusahaan tercatat yang dinyatakan pailit dan yang disuspensi lebih dari 50 bulan.
"Bursa memutuskan Penghapusan Pencatatan Efek (Delisting) kepada Perusahaan Tercatat berikut, yang efektif tanggal 10 November 2026," tulis pengumuman BEI, Sabtu (11/4/2026).
Ada 18 perusahaan yang masuk ke dalam daftar tersebut. Sebanyak tujuh di antaranya perusahaan yang dinyatakan pailit, sedangkan 11 lainnya telah berada pada masa suspensi lebih dari 50 bulan.
Perusahaan yang dinyatakan pailit:
1. PT Cowell Development Tbk (COWL)
2. PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)
3. PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL)
4. PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS)
5. PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT)
6. PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM)
7. PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE)
Perusahaan tercatat yang telah berada pada masa suspensi lebih dari 50 bulan:
1. PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP)
2. PT Sugih Energy Tbk (SUGI)
3. PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA)
4. PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS)
5. PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB)
6. PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY)
7. PT Golden Plantation Tbk (GOLL)
8. PT Polaris Investama Tbk (PLAS)
9. PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL)
10. PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT)
11. PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK)