IDXChannel – PT Waskita Karya Tbk (WSKT) berpotensi terkena penghapusan pencatatan saham alias delisting dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Meski begitu, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah menyiapkan sejumlah solusi.
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengatakan, pihaknya punya ‘jurus’ alias solusi untuk memulihkan keuangan Waskita Karya. Sehingga, potensi penghapusan pencatatan saham perusahaan di pasar modal tidak terealisasi.
Solusi yang dimaksud yaitu restrukturisasi utang. Hingga saat ini, mayoritas kreditur perbankan yang mewakili lebih dari 80 persen nilai utang outstanding telah menyetujui skema restrukturisasi yang diusulkan.
Sementara para pemegang obligasi dan vendor masih menolak skema penyehatan itu. “Ada solusilah, tunggu aja, tenang aja,” ujar Arya saat ditemui di tempat kerjanya, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023).
Informasi tentang pengumuman potensi delisting saham WSKT disampaikan Bursa Efek Indonesia pada Rabu, 22 November 2023. Potensi delisting tersebut merupakan bagian dari peraturan BEI, di mana setiap emiten yang telah menjalani suspensi saham lebih dari 6 bulan akan mendapatkan pengumuman potensi delisting.