Konversi Utang, Entitas HRUM Ambil Bagian Saham Harum Nickel Industry
Entitas HRUM, yaitu PT Tanito Harum Nickel (THN) telah mengambil bagian atas 4.049.322 saham baru yang diterbitkan oleh PT Harum Nickel Industry (HNI).
IDXChannel - Entitas PT Harum Energy Tbk (HRUM), yaitu PT Tanito Harum Nickel (THN) telah mengambil bagian atas 4.049.322 (4,04 juta) saham baru yang diterbitkan oleh PT Harum Nickel Industry (HNI).
THN dan HNI merupakan perusahaan terkendali perseroan yang sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki perseroan paling sedikit 99 persen. HNI adalah perusahaan yang bergerak di bidang aktivitas perusahaan holding dan investasi pertambangan nikel serta pengolahannya.
"Transaksi tersebut (pengambilan bagian) merupakan pelaksanaan konversi atas seluruh utang HNI kepada THN dengan jumlah sebesar Rp4,22 triliun atau setara dengan USD266,28 juta," kata Direktur Utama HRUM, Ray A. Gunara dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (3/12/2024).
Ray menuturkan, dalam rangka pelaksanaan transaksi tersebut, HNI meningkatkan modal dasar, ditempatkan, dan disetornya dari sebelumnya Rp259,01 miliar menjadi Rp4,30 triliun.
Atas peningkatan modal ditempatkan dan disetor HNI itu, perusahaan menerbitkan 4.049.322 saham baru yang seluruhnya diambil bagian oleh THN.
"Setelah pengambilan saham baru tersebut, maka THN tetap menjadi pemegang 99,99 persen saham dalam modal ditempatkan dan disetor HNI," ujarnya.
Transaksi ini, diakui Ray, dilakukan untuk meningkatkan struktur permodalan HNI.
"Dan sebagai bagian dari kegiatan investasi THN dalam cakupan kegiatan utama THN sesuai dengan anggaran dasarnya sebagai pelaksanaan aktivitas holding serta merupakan implementasi dari pengembangan dan perluasan kegiatan usaha perseroan ke industri nikel guna merealisasikan strategi diversifikasi usaha jangka panjang perseroan," kata Ray.
Pelaksanaan konversi utang atas HNI kepada THN disebutkan lebih dari 20 persen dari ekuitas HRUM berdasarkan laporan keuangan konsolidasian interim perseroan 31 Maret 2024 yang telah di review.
"Tidak ada dampak material dari pengambil bagian saham baru tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, dan kelangsungan usaha perseroan," tutur Ray.
(Fiki Ariyanti)