MARKET NEWS

LapKeu 2022 Belum Rampung, Krakatau Steel (KRAS) Terpaksa Tunda RUPST 

Dinar Fitra Maghiszha 14/06/2023 16:33 WIB

PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) resmi mengumumkan penundaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST).

LapKeu 2022 Belum Rampung, Krakatau Steel (KRAS) Terpaksa Tunda RUPST (Foto: MNC Media)

IDXChannel - PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) resmi mengumumkan penundaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST). 

Manajemen mengatakan sedang berusaha menyelesaikan proses audit laporan keuangan tahun buku 2022.

"Rapat yang semula dijadwalkan akan diselenggarakan pada Rabu, 21 Juni 2023 ditunda hingga waktu yang akan ditetapkan kemudian," tulis Direksi KRAS Rabu (14/6/2023).

Dikonfirmasi secara terpisah, Sekretaris Perusahaan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, Pria Utama membenarkan penundaan terjadi menyusul penyelesaian laporan keuangan 2022 yang bakal menjadi mata acara rapat di depan pemegang saham.

"(Penyebabnya) penyelesaian laporan keuangan," kata Pria saat dihubungi IDX Channel, Rabu (14/6/2023).

Sebelumnya Pria mengakui adanya keterlambatan dalam proses penyelesaian laporan keuangan auditan 2022. Secara spesifik, ia menerangkan terdapat masalah dalam proses audit.

"Proses auditnya," tuturnya, sembari mempertegas "Kita sedang berupaya mengupayakan penyelesaian secepatnya," jelas dia.

Sebagaimana diketahui, perseroan menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanudiredja, Wibisana, Rintis, & Rekan untuk mengaudit laporan keuangan konsolidasi perseroan tahun buku 2022. Penetapan ini tercantum dalam mata acara IV Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tahun buku 2021, yang telah dilaksanakan pada Jumat (8/7/2022).

Selain audit laporan keuangan 2022, KAP tersebut juga ditunjuk untuk mengaudit evaluasi kinerja, dan kepatuhan serta laporan keuangan dan pelaksanaan program pendanaan usaha mikro dan usaha kecil (PUMK) perseroan.

Manejemen melimpahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan imbalan jasa audit. "(Termasuk) penambahan ruang lingkup pekerjaan yang diperlukan dan persyaratan lainnya yang wajar bagi KAP tersebut," terang manajemen.

Potensi Suspensi

Sebelumnya, KRAS merilis undangan RUPST tahun buku 2022, tetapi tidak merilis laporan keuangan tahunan. Perseroan justru mengunggah kinerja kuartal I-2023.

Tindakan ini mendapat sorotan dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang bakal melakukan suspensi saham emiten baja pelat merah tersebut.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan pihaknya telah memberikan surat peringatan tertulis III sekaligus denda Rp150 juta terhadap KRAS. Apabila perseroan tak kunjung mengirimkan laporan keuangan 2022, sesuai peraturan bursa, maka saham emiten komoditas baja ini bakal digembok.

"Iya, belum menyampaikan atau belum bayar denda. Itu bisa disuspend," kata Nyoman saat ditemui di Gedung BEI, Senin (12/6/2023)

(DES)

SHARE