Lima Bank Guyur Kredit Sindikasi Rp2,6 Triliun ke Emiten Grup Bakrie (DEWA)
Emiten tambang Grup Bakrie, PT Darma Henwa Tbk (DEWA) mengantongi kredit sindikasi dari lima bank.
IDXChannel - Emiten tambang Grup Bakrie, PT Darma Henwa Tbk (DEWA) mengantongi kredit sindikasi dari lima bank. Total nilai pinjaman yang diraih perseroan sebesar Rp2,6 triliun.
Dalam hal ini, perseroan telah menandatangani perjanjian fasilitas kredit sindikasi pada 31 Juli 2024 dengan PT Bank Central Asia Tbk atau BCA (BBCA), PT Bank Papua, PT Bank Oke Indonesia Tbk, PT Bank Jtrust Indonesia Tbk, dan PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah.
"Perseroan mendapatkan fasilitas kredit sindikasi dengan keseluruhan pinjaman maksimal sebesar Rp2,6 triliun," kata Direktur dan Corporate Secretary Darma Henwa, Ahmad Hilyadi dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (2/8).
Dari total fasilitas kredit tersebut, diakuinya, perseroan telah meraih komitmen pembiayaan sebesar Rp1,83 triliun pada saat perjanjian diteken. Dan sisanya maksimal Rp765 miliar akan diperoleh melalui accordion option dalam waktu paling lama tiga bulan sejak perjanjian ditandatangani.
Ahmad merinci, pinjaman yang diperoleh perseroan, terdiri atas pertama, fasilitas kredit I dengan plafon maksimal Rp2,34 triliun dengan komitmen awal yang telah diraih sebesar Rp1,66 triliun.
Meliputi fasilitas kredit I.A berupa kredit investasi maksimal Rp2 triliun dengan komitmen awal yang telah diperoleh sebesar Rp1,32 triliun. Fasilitas kredit I.B berupa kredit investasi maksimal sebesar Rp240 miliar, dan fasilitas kredit I.C berupa kredit investasi maksimal Rp100 miliar.
Kedua, fasilitas kredit II berupa fasilitas time loan revolving maksimal sebesar Rp260 miliar dengan komitmen awal yang telah diperoleh sebesar Rp171,92 miliar.
"Jangka waktu pinjaman fasilitas kredit I maksimal lima tahun sejak penandatanganan perjanjian kredit, dan fasilitas kredit II jangka waktunya dua tahun," ujar Ahmad.
Adapun tingkat suku bunga pinjaman untuk fasilitas kredit I dan II, masing-masing sebesar ekuivalen 9 persen per tahun dan bersifat floating.
Ahmad mengatakan, perseroan akan menggunakan pinjaman tersebut untuk belanja modal dan investasi pembelian alat berat baru, pembiayaan kembali (refinancing) atas fasilitas leasing existing, refinancing atas fasilitas kredit bilateral existing, serta membiayai modal kerja.
Nilai fasilitas pinjaman ini melebihi 50 persen dari total ekuitas DEWA per Desember 2023 yang sebesar Rp3,29 triliun. Maka, transaksi ini termasuk kategori transaksi material.
Fasilitas pinjaman ini, sambung dia, akan berdampak pada peningkatan kegiatan operasional perseroan, dan perbaikan kelangsungan usaha perseroan. Tetapi tidak berdampak hukum pada perseroan.
"Pinjaman yang diterima akan menambah kewajiban perseroan, namun juga akan berdampak positif bagi likuiditas perseroan karena akan mendukung pembiayaan operasional perseroan yang berdampak pada kinerja keuangan perseroan," ujar Ahmad.
(Fiki Ariyanti)