sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Darma Henwa (DEWA) Belum Eksekusi Rights Issue 30 Miliar Saham, Ini Penyebabnya

Market news editor Jujuk Ernawati
23/08/2023 10:40 WIB
PT Darma Henwa Tbk (DEWA) melaporkan belum melaksanakan rights issue meski telah melewati batas waktu untuk menggelar aksi korporasi tersebut.
Darma Henwa (DEWA) Belum Eksekusi Rights Issue 30 Miliar Saham, Ini Penyebabnya
Darma Henwa (DEWA) Belum Eksekusi Rights Issue 30 Miliar Saham, Ini Penyebabnya

IDXChannel - PT Darma Henwa Tbk (DEWA) melaporkan belum melaksanakan Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) atau rights issue meski telah melewati batas waktu untuk menggelar aksi korporasi tersebut.

Emiten jasa pertambangan Grup Bakrie itu telah mendapatkan restu dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) setahun lalu untuk melaksanakan rights issue pada 19 Agustus tahun lalu.

"Berdasarkan hasil RUPSLB pada 19 Agustus 2022, perseroan telah mendapatkan persetujuan dari pemegang saham untuk melakukan PMHMETD," kata Direktur Dewa Ahamda Hilyadi dalam keterangannya di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI). 

Rencananya, saham yang bakal diterbitkan dalam aksi korporsi yang telah disetujui pemegang saham sebanyak-banyaknya 30 miliar saham seri B, dengan nilai nominal Rp50 per saham. 

Sementara sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 32/POJK.04/2015, perseroan dapat melaksanakan rights ussue dengan ketentuan jangka waktu antara tanggal persetujuan RUPS sampai efektifnya pernyataan pendaftara tidak lebih dari 12 bulan atau hingga 19 Agustus 2023 lalu. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement