"Berdasarkan ketentuan tersebut, perseroan menyampaikan belum melaksanakan PMHMETD yang telah memperoleh persetujuan RUPSLB pada tanggal 19 Agustus 2023," ujarnya.
Adapun alasan belum dieksekusinya aksi korporasi tersebut lantaran DEWA mengkaji kembali atas opsi-opsi yang terbaik sehubungan dengan pemenuhan kebutuhan pendanaan perusahaan.
Sementara itu, menurutnya, tidak ada dampak dari belum dilakukannya rights issue yang telah mendapatkan persetujuan pemegang saham terhadap kegiatan operasional perseroan. Begitu juga dampak terhadap hukum dari hal tersebut.
Selain itu, juga tidak ada dampak terhadap kelangsungan usaha perseroan. Namun, memiliki dampak terhadap kondisi keuangan perseroan.
"Penambahan modal diharapkan dapat memperbaiki kinerja keuangan yang ditunjukkan dengan perbaikan rasio liabilitas terhadap total ekutas (debt to equity ratio). Dengan belum dilaksanakannya PMHMETD, perseroan belum dapat memperbaiki rasio liabiltas terhadap ekuitasnya," tutur dia.