MARKET NEWS

Melirik Peluang Menata Desentralisasi Fiskal di Masa Pandemi, Ini Ungkap BPK

Fahmi Abidin 31/08/2020 18:00 WIB

Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) memaparkan peluang untuk menata instrumen desentralisasi fiskal yang lebih baik di masa pandemi covid-19.

Melirik Peluang Menata Desentralisasi Fiskal di Masa Pandemi, Ini Ungkap BKP. (Foto: Ist)

IDXChannel - Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) memaparkan peluang untuk menata instrumen desentralisasi fiskal yang lebih baik di masa pandemi covid-19. Terdapat tiga peluang yaitu tahap bertahan, pulih dan bangkit.

Pada tahap bertahan, aktivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah harus memanfatkan teknologi virtual secara virtual, serta melakukan pemutakhiran terhadap data dan informasi kependudukan. Tahap pulih dilakukan pemulihan kesehatan dan ekonomi. Pada tahap ini, dengan menggunakan data kependudukan yang mutakhir, pemerintah daerah dapat melakukan vaksinasi secara terstruktur.

Dilansir dari keterangan resmi BPK, Senin (31/8/2020), sedangkan di tahap bangkit, dibutuhkan terobosan kebijakan untuk menggerakkan perekonomian.

“Pemerintah daerah dapat menerbitkan program subsidi bunga bagi modal kerja, baik usaha rintisan (start up), maupun proyek-proyek yang didanai dan atau dibiayai dengan APBD. Perbaikan tata kelola yang telah melalui serangkain perbaikan sistem dan prosedur di tahap bertahan dan pulih, dilengkapi dengan penguatan sistem pengendalian intern dengan penyusunan risk register/risk profile,” jelas Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam kuliah umum BPK dan Universitas Indonesia dengan tajuk “Peluang, Hambatan, dan Tantangan Implementasi Kebijakan Desentralisasi Fiskal di Masa Pandemi Covid-19”, di Jakarta.

Acara yang juga dihadiri oleh Wakil Ketua BPK, para Anggota BPK, Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro, Wakil Rektor UI serta dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI. Kegiatan ini disertai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara BPK dengan UI tentang Peningkatan Sinergi dan Koordinasi dalam rangka Mendukung Pemeriksaan, Penyelenggaraan Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat, serta Peningkatan Kapasitas Kelembagaan.

Kuliah umum dan penandatanganan Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman implementasi kebijakan desentralisasi fiskaldan pengembangan kapasitas kelembagaan BPK dan UI.

Selain itu, juga untuk meningkatkan sinergi dan berkoordinasi dalam rangka mendukung pemeriksaan, penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat, serta peningkatan kapasitas kelembagaan.

Nota Kesepahaman berlaku 5 tahun sejak ditandatangani, dalam paparannya, Ketua BPK juga menegaskan bahwa selain identifikasi tantangan dan peluang menata desentralisasi fiskal, hal penting yang menjadi syarat perbaikan ekonomi adalah komitmen. BPK dan UI mendukung komitmen untuk menerapkan prinsip-prinsip good governance, khususnya transparansi dan akuntabilitas. (*)

SHARE