Menaker Tegaskan Pekerja Outsourcing dan Kontrak Dilindungi di UU Cipta Kerja
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, mengatakan UU yang baru disahkan tersebut justru melindungi pekerja terutama yang berstatus kontrak.
IDXChannel - Meski Undang-Undang Cipta Kerja banyak ditolak oleh berbagai kalangan, namun ditegaskan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, bahwa UU yang baru disahkan tersebut justru melindungi pekerja terutama yang berstatus kontrak, dan alih daya outsourcing.
UU Cipta Kerja tetap mengatur syarat-syarat dan hak-hak pekerja untuk pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan alih daya. Bahkan, diungkapkan Menaker, UU Cipta Kerja memberikan perlindungan untuk kedua kategori pekerja ini.
Tertulis dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerja kontrak tidak memperoleh kompensasi apa pun saat PKWT berakhir. Namun dalam UU Cipta Kerja, mereka akan memperolehnya.
"Ada tambahan baru yang tidak dikenal dalam UU 13 2003 yang itu justru memberikan pelindungan pekerja PKWT yaitu adanya kompensasi pekerja atau buruh saat berakhirnya PKWT," kata Ida seperti dikutip iNews, saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (7/10/2020).
Menaker juga mengungkapkan bahwa perlindungan bagi pekerja outsourcing dipertahankan dan akan mendapat perlindungan jika terjadi pengalihan perusahaan mitra outsourcing.
"Bahkan Undang-undang Cipta Kerja memasukkan prinsip pengalihan perlindungan hak bagi pekerja atau buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya sepanjang objek pekerjaan masih ada. Ini sesuai dengan putusan MK (Mahkamah Konstitusi)," ucapnya.
Menaker khawatir banyak misinformasi di masyarakat terkait UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan karena diduga banyak yang tidak membaca secara utuh. "Ini banyak yang terjadi pemelintiran isi undang-undang klaster ketenagakerjaan," pungkasnya. (*)