Mengenal Klasifikasi Saham dalam Perseroan Terbatas
Klasifikasi saham dalam perseroan terbatas dikelompokan berdasarkan karakteristik yang sama dan memberikan hak yang sama kepada setiap pemegangnya.
IDXChannel – Klasifikasi saham dalam perseroan terbatas dikelompokan berdasarkan karakteristik yang sama. Menurut Pasal 53 ayat (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), klasifikasi saham dalam perseroan terbatas terdiri lebih dari satu klasifikasi.
Berdasarkan Pasal 53 ayat (3) UUPT, setiap saham dalam klasifikasi yang sama memberikan hak yang sama kepada pemegangnya. Jika terdapat lebih dari satu klasifikasi saham, maka salah satu diantaranya ditetapkan sebagai saham biasa.
Lalu, apa saja klasifikasi saham dalam perseroan terbatas? Agar lebih jelas, simak ulasan IDXChannel berikut ini!
Klasifikasi Saham dalam Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas merupakan badan hukum atau persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian. Dalam kegiatan usahanya, perseroan terbatas melakukan kegiatan dengan modal dasar yang semuanya terbagi dalam bentuk saham. Hal ini diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).
Peran saham bagi perseroan terbatas ini adalah sebagai modal dalam menjalankan kegiatan. Seluruh bentuk penanaman modal tersebut dihitung menjadi sero atau saham dengan klasifikasi berdasarkan Pasal 53 ayat (3) UUPT sebagai berikut.
• Saham dengan hak suara atau tanpa hak suara.
• Saham dengan hak khusus untuk mencalonkan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
• Saham yang setelah jangka waktu tertentu ditarik kembali atau ditukar dengan klasifikasi saham lain;
• Saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima dividen lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian dividen secara kumulatif atau non kumulatif.
• Saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian sisa kekayaan Perseroan dalam likuidasi.
Kelima klasifikasi saham dalam perseroan terbatas tersebut tidak berarti berdiri sendiri-sendiri atau terpisah satu sama lain. Namun, klasifikasi tersebut bisa juga merupakan gabungan dari dua atau lebih klasifikasi saham.
Dari klasifikasi saham tersebut, seorang pemegang saham dalam perseroan terbatas juga memiliki hak tergantung pada jenis saham yang dimilikinya. Pemegang saham atau stockholder merupakan seorang atau badan hukum yang secara sah memiliki satu atau lebih saham dalam sebuah perseroan.
Dalam UU No. 40 Tahun 2007 hak pemegang saham tersebut diatur dalam Pasal 52 yang menyebutkan beberapa hal sebagai berikut.
• Menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS.
• Menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi.
• Menjalankan hak lainnya berdasarkan undang-undang ini.
Sementara itu, menurut Pasal 52 ayat (1) poin c Undang-Undang Perseroan, pemegang saham memiliki hak lain sebagai berikut.
1. Hak Perseorangan
Hak ini menjelaskan bahwa setiap pemegang saham berhak untuk mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri apabila dirugikan karena tindakan perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS, Direksi, dan/atau Dewan Komisaris.
2. Hak Meminta Didahulukan
Seluruh saham yang dikeluarkan untuk penambahan modal harus terlebih dahulu ditawarkan kepada setiap pemegang saham seimbang dengan kepemilikan saham untuk klasifikasi saham yang sama.
Saham yang akan dikeluarkan untuk penambahan modal merupakan saham yang klasifikasinya belum pernah dikeluarkan. Yang berhak membeli terlebih dahulu adalah seluruh pemegang saham sesuai dengan perimbangan jumlah saham yang dimilikinya.
3. Hak Gugatan Derivatif
Hak ini menjelaskan bahwa atas nama perseroan, pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan negeri terhadap anggota Direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perseroan.
4. Hak Pemeriksaan
Hak ini menjelaskan bahwa permohonan hak pemeriksaan dapat diajukan oleh satu pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu per sepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, kemudian pihak lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar Perseroan, atau perjanjian dengan perseroan diberikan wewenang untuk mengajukan permohonan pemeriksaan Kejaksaan untuk kepentingan umum.
5. Hak Meminta Mengadakan RUPS
Hak ini menjelaskan bahwa penyelenggaraan RUPS dilakukan atas permintaan satu orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10 atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, kecuali anggaran dasar menentukan suatu jumlah yang lebih kecil, atau Dewan Komisaris.
6. Hak Meminta Pembubaran Perseroan
Hak ini menjelaskan bahwa Direksi, Dewan Komisaris atau satu pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, dapat mengajukan usul pembubaran perseroan dalam RUPS.
Itulah klasifikasi saham dalam perseroan terbatas serta hak-hak pemegang sahamnya yang berhasil dirangkum IDXChannel dari berbagai sumber. Semoga bermanfaat.