sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

10 Jenis Saham yang Harus Diketahui Sebelum Mulai Berinvestasi

Market news editor Ratih Ika Wijayanti
09/02/2022 15:38 WIB
Jenis saham perlu diketahui agar dapat membantu mengoptimalkan keuntungan investasi Anda.
10 Jenis Saham yang Harus Diketahui Sebelum Mulai Berinvestasi. (Foto: Jenis Saham)
10 Jenis Saham yang Harus Diketahui Sebelum Mulai Berinvestasi. (Foto: Jenis Saham)

IDXChannelJenis saham perlu diketahui agar dapat membantu mengoptimalkan keuntungan investasi Anda. Berinvestasi saham tak melulu harus dengan modal yang besar. Asalkan bisa memilih saham yang tepat dan sesuai dengan kriteria investasi Anda, modal kecil pun bisa mendatangkan profit yang besar. 

Bagi seorang investor saham yang masih pemula, mengenali jenis saham yang ada di Indonesia menjadi suatu keharusan. Hal ini agar investasi saham Anda sesuai dengan tujuan. Pasalnya, saham memiliki potensinya masing-masing. 

Apa yang dimaksud dengan saham?

Sebelum membahas tentang jenisnya, Anda perlu memahami dulu pengertian saham. Saham (stock) merupakan salah satu instrumen dalam pasar keuangan. Saham bisa didefinisikan sebagai tanda penyertaan modal yang menandai kepemilikan seseorang atau sebuah badan usaha atas perusahaan tertentu yang menjadi instrumen dalam investasi. 

Dalam investasi saham, Anda akan mendapatkan pendapatan berupa pembagian dividen dan pertumbuhan aset atau capital gain. Untuk berinvestasi saham, Anda bisa melakukannya melalui pasar modal. Namun, jika Anda masih pemula, Anda harus mempelajari berbagai jenis saham agar dapat menganalisis saham perusahaan mana yang terbaik bagi investasi Anda.

Ada beberapa macam saham dalam pasar uang. IDXChannel merangkum 10 jenis saham berdasarkan kepemilikan, cara pengalihan, dan kinerja perdagangannya sebagai berikut. Simak penjelasannya!
Jenis Saham di Pasar Modal yang Harus Diketahui

Ada tiga kriteria pembagian saham yaitu berdasarkan kepemilikannya, cara pengalihannya, serta kinerja perdagangannya. Berdasarkan pengalihannya ada dua yaitu saham atas nama dan atas unjuk.  Berdasarkan kepemilikannya saham dibagi menjadi saham biasa dan saham preferen. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement