IDXChannel - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mencatat, restrukturisasi pemegang polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) masih dilakukan hingga saat ini. Targetnya, restrukturisasi akan berakhir hingga 31 Mei 2021.
Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo menyebut, pemegang polis yang setuju dengan restrukturisasi, maka pemegang saham akan mengirimkan asetnya ke Indonesia Financial Group (IFG) atau IFG life.
"Pemegang polis akan dialihkan atau ditransfer ke IFG life untuk dilanjutkan pelayanan, pertanggungan, dan pembayaran manfaatnya," ujar Tiko sapaan akrab Kartika Wirjoatmodjo dalam peluncuran IFG Progres, Rabu (28/4/2021).
Kementerian BUMN mencatat, proses restrukturisasi tersebut bukan berarti Jiwasraya akan bertransformasi menjadi perusahaan asuransi jiwa milik negara. Namun, sebagai langkah penyelamatan para pemegang polis.
Meski begitu, Jiwasraya akan beroperasi sebagai perseroan terbatas untuk menyelesaikan utang dengan dukungan sisa aset kepada polis yang tidak setuju untuk direstrukturisasi dan dipindahkan kepada IFG life.