Menghitung Beban GOTO dan Grab Jika Bayar THR Ojol di Lebaran 2024
Lewat hitungan sederhana, GOTO dan Grab bisa menanggung beban yang sangat besar apabila harus membayar tunjangan hari raya (THR) ojek online (ojol).
IDXChannel - Hari raya Idul Fitri 2024 semakin dekat dan selalu ditunggu oleh banyak pekerja Tanah Air lantaran adanya pembagian tunjangan hari raya (THR).
Baru-baru ini, Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) mengimbau perusahaan jasa ride-hailing untuk memberikan THR pada pengemudi ojek online (ojol) pada Lebaran 2024.
Pemerintah beralasan karena ojol termasuk ke dalam kategori karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), meski hubungan kerjanya lebih familiar disebut kemitraan.
Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Wacana ini menjadi pro kontra di kalangan pelaku bisnis jasa ride-hailing maupun pelaku ojol secara luas
Lalu, seberapa mungkin para ojol ini memperoleh THR dari mitra perusahaannya? Akankah wacana THR ojol bisa berkontribusi meningkatkan perekonomian nasional?
Dampak Ekonomi THR
THR menjadi salah satu instrumen kebijakan yang bisa berdampak bagi perekonomian nasional.
THR berperan mendorong peningkatan konsumsi untuk menimbulkan manfaat ekonomi, terutama perputaran uang di daerah.
Mengingat, masyarakat Indonesia memiliki tradisi mudik atau kembali ke kampung halaman sebagai aktivitas wajib setiap tahun.
Selain itu, hari raya keagamaan seperti Lebaran di negara-negara muslim, atau Tahun Baru Imlek di China, akan menciptakan perputaran uang yang begitu besar dan cepat (velocity of money).
Ini karena puluhan triliun rupiah uang akan berputar untuk konsumsi dan berpindah tangan dari kota ke kota, dari kota ke desa hingga perkampungan kecil.
Beberapa waktu lalu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkirakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) diproyeksi mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi 2024 mencapai 5,2 persen, sejalan dengan target pemerintah.
Ini berarti, THR sektor swasta juga berpotensi memberikan nilai tambah ekonomi yang juga tak kalah besar bagi perekonomian nasional.
Namun, menurut Direktur Ekonomi Digital CELIOS, Nailul Huda, pemberian THR ASN tidak bisa dijadikan sebagai penopang untuk mendongkrak ekonomi RI di 5 persen lantaran tidak semua masyarakat menerima pendapatan lebih ini.
“Pemberian THR ASN dan gaji ke-13 memang akan menciptakan multiplier effect bagi perekonomian. Namun dampaknya tidak akan berlangsung lama dan hanya akan terjadi di momen Ramadan dan Lebaran yaitu Maret-April,” ujar Nailul.
Ia mencontohkan pada kuartal II-2023 pertumbuhan ekonomi lebih tinggi dibandingkan kuartal sebelumnya maupun setelahnya.
“Ini karena (kuartal II-2023) ada momentum Ramadan dan Lebaran, jadi memang efeknya sangat pendek,” lanjut Nailul.
Jika dilihat trennya, menjelang Lebaran 2023, menyadur data Badan Pusat Statistik (BPS), rata-rata pengeluaran per kapita penduduk Indonesia pada Maret 2023 adalah Rp1.451.870/kapita/bulan. Angka ini meningkat 9,35 persen dibanding Maret 2022.
Angka tersebut mencakup total pengeluaran untuk konsumsi makanan dan bukan makanan, serta rata-rata gabungan pengeluaran penduduk perdesaan dan perkotaan.
Pada April 2023 juga terjadi kenaikan Indeks Konsumsi Rumah Tangga (IKRT) di Indonesia sebesar 0,14 persen yang disebabkan oleh kenaikan indeks pada seluruh kelompok pengeluaran.
Sejalan dengan kesimpulan BPS yang mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II 2023 dibandingkan periode yang sama pada 2022 tumbuh 5,17 persen. (Lihat grafik di bawah ini.)
Ini karena konsumsi rumah tangga masih menjadi penggerak utama pertumbuhan ekonomi pada kuartal II 2023.
Potret Ekonomi Ojol di Indonesia
Di sisi lain, saat ini estimasi pengemudi ojol di Indonesia berdasarkan data asosiasi ojol (ojek online), sudah mencapai 4 juta driver.
Dari jumlah ini, Gojek dan Grab masih menjadi aplika dengan pengguna terbanyak. Ini berdasarkan Survei Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) per September 2022. Survei ini mengungkap mayoritas publik paling banyak menggunakan aplikasi transportasi online Gojek.
Tercatat, sebanyak 59,13 persen responden mengaku memilih aplikasi buatan perusahaan decacorn dalam negeri ini. Setelah Gojek, masyarakat menggunakan aplikasi Grab (32,24 persen), Maxim (6,93 persen), InDriver (1,47 persen) dan lainnya (0,23 persen).
Dalam laporan tahunannya, GOTO menyatakan ada sekitar 2,7 juta mitra pengemudi Gojek yang terdaftar per 31 Desember 2022. Jumlahnya bertambah sekitar 100 ribu orang dibanding 31 Desember 2021.
Sementara Grab Indonesia mempunyai sekitar 5 juta mitra yang tersebar di 500 kota mulai dari GrabBike, GrabCar hingga GrabFood per 2019 berdasarkan estimasi Managing Director Grab Indonesia Neneng Goenadi kala itu.
Laporan The State of Mobile 2024 Report yang diterbitkan Data.ai menunjukkan sedikitnya ada lima aplikasi transportasi online yang paling laris diunduh (download) di Indonesia sepanjang 2022-2023. (Lihat grafik di bawah ini.)
Gojek menempati urutan pertama dengan rerata unduhan per bulan mencapai 957 ribu unduhan dari pengguna telepon seluler atau smartphone Indonesia pada 2023.
Kehadiran perusahaan jasa ride-hailing ini juga diklaim memberikan kontribusi ekonomi dalam negeri.
Menurut kajian terbaru Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI), Grup GoTo diestimasi memberikan nilai tambah Rp349-428 triliun terhadap perekonomian nasional, setara dengan 1,8-2,2 persen PDB Indonesia di tahun 2022.
Nilai tersebut berasal dari nilai tambah yang dihasilkan dari aktivitas perusahaan dan mitra di dalam ekosistemnya yakni mitra pengemudi dan UMKM.
Dari sisi pendapatan, menurut survei Balitbang Kemenhub, pada 2019 sebanyak 34,5 persen pengemudi ojek online hanya memiliki pendapatan di kisaran Rp1 juta–Rp2 juta per bulan.
Ada juga pengemudi ojek online yang mampu meraih Rp4 juta–Rp5 juta per bulan, tapi proporsinya tak signifikan.
LPEM UI juga mengestimasi pendapatan untuk kurir dengan mekanisme pengantaran paket sehari sampai (Same Day) mencapai Rp 5.162.381 per bulan setelah Gojek dan Tokopedia melakukan merger tahun 2022 lalu.
Sementara pada 2021, sebelum merger dua perusahaan terjadi, pendapatan kurir yang menggunakan mekanisme serupa sebesar Rp5.096.250 per bulan.
Dari laporan itu, juga terungkap adanya kenaikan rata-rata pendapatan mitra Gojek dan GoTo Financial. Yakni rata-rata mencapai 5 persen per bulan pada tahun 2022.
Jumlah pendapatan rata-rata saat itu adalah Rp 5.043.285 per bulan. Pemasukkan itu naik dari pendapatan sebelumnya Rp 4.826,676 per bulan.
Mitra usaha Gojek dan GoTo Financial lama juga dilaporkan telah mengalami peningkatan pada 2022. Sementara pendapatan dari mitra usaha baru sebesar Rp 4.700.765.
Sementara berdasarkan Perhitungan Dasar Penghasilan Driver Grab, untuk menghitung dasar penghasilan Mitra GrabCar mengacu pada sistem taksi konvensional.
Jika dalam sehari driver mampu menyelesaikan 10 orderan dengan rata-rata argo sebesar Rp20 ribu, maka total penghasilan dalam sehari yang bisa didapatkan adalah Rp20.000 x 10 = Rp200.000.
Dengan menggunakan perhitungan dasar tersebut maka penghasilan driver mencapai Rp6.000.000 dengan asumsi bekerja setiap hari dalam sebulan.
Ini merupakan perhitungan dasar tanpa adanya perhitungan jam sibuk ataupun bonus.
Jika driver aktif mengambil pesanan setiap hari dan selalu memenuhi target di jam sibuk dan target mingguan, maka jumlah pendapatan dalam sebulan adalah:
- Target setiap minggu : Rp 2.500.000.
- Bonus per minggu : Rp 1.160.000.
- Total penghasilan per minggu: Rp 3.660.000.
Dengan jumlah tersebut, dalam 1 bulan atau 4 minggu, driver bisa mendapatkan Rp14.640.000 per bulan.
Menghitung Beban THR GOTO dan Grab
Menanggapi polemik THR ojol ini, SVP Corporate Affairs Gojek, Rubi W. Purnomo mengatakan pihaknya menghormati imbauan tersebut dan siap mengikuti regulasi.
"Kami menghormati imbauan yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan serta senantiasa mengikuti peraturan pemerintah dan regulasi yang berlaku," katanya, dikutip dari detikcom, Rabu (20/3/2024).
Menurutnya, berdasarkan berdasarkan ketentuan Permenaker 5 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019, hubungan ojol dan perusahaan bersifat kemitraan.
Hubungan kerja itu bukan termasuk dalam bentuk hubungan kerja seperti Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT), PKWTT, atau lainnya.
"Kami memahami bahwa hubungan perusahaan aplikasi & ojol adalah hubungan kemitraan, dan bukan termasuk dalam bentuk hubungan kerja seperti PKWT, PKWTT, dan hubungan kerja lainnya," sambungnya.
Namun, ia menyebut sejalan dengan komitmen dan strategi jangka panjang Gojek, pihaknya terus mendukung upaya pemerintah untuk menjaga kesejahteraan mitra driver.
Di lain pihak, Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza R. Munusamy mengatakan, perusahaan siap memberikan insentif kepada para pengemudi ojol. Insentif akan dibagikan pada hari pertama dan kedua Idul Fitri.
Hal itu sesuai dengan imbauan Kemnaker yang menyebut bentuk, besaran, dan mekanisme THR dapat disesuaikan oleh masing-masing aplikator.
"Namun dalam semangat kekeluargaan di bulan yang baik ini, Grab menyediakan insentif khusus Hari Raya Idul Fitri yang akan diberikan kepada para Mitra di hari pertama dan kedua Lebaran," katanya dalam keterangan Selasa (19/3/2024).
Jika melihat data PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), dengan asumsi driver 2,7 juta, dan asumsi THR mencapai Rp4 juta per mitra, maka GOTO memerlukan dana sebesar Rp10,8 triliun rupiah.
Asumsi THR berdasarkan rerata pendapatan mitra pengemudi berdasarkan yang telah dijelaskan di atas dan menurut aturan pemberian THR satu kali gaji.
Jika menggunakan asumsi THR per mitra turun jadi Rp2,5 juta, maka beban GOTO bisa mencapai Rp6,75 triliun.
Sementara kalkulasi untuk Grab, dengan asumsi jumlah mitra 5 juta dan asumsi THR Rp2,5 juta, maka beban yang ditanggung mencapai Rp12,5 triliun. (Lihat tabel di bawah ini.)
Jika menggunakan asumsi THR paling kecil, misalkan Rp500 ribu per mitra, maka beban yang harus ditanggung perusahaan juga masih cukup besar. Gojek akan menanggung beban THR Rp1,35 triliun dan Grab sebesar Rp2,5 triliun.
Catatan saja, hitung-hitungan tersebut hanya sebagai ilustrasi sederhana untuk menggambarkan besarnya beban keuangan perusahaan jika harus mengeluarkan budget THR kepada mitra. Terlebih, mitra ojol tidak berstatus sebagai karyawan sesuai dengan ketentuan perundangan terkait THR.
Komponen THR mitra ojol tersebut akan menjadi beban operasional yang cukup besar, belum lagi kewajiban perusahaan untuk membayar THR pegawai. Mengingat, kinerja keuangan sejumlah perusahaan ini juga yang masih mencatatkan rugi.
Sebelumnya, berdasarkan laporan keuangan Selasa (19/3/2024), GOTO mencatatkan rugi bersih yang diatribusikan entitas induk senilai Rp90,39 triliun pada 2023, bengkak 128,43 persen year-on-year (yoy) dibandingkan 2022 yang mencapai Rp39,57 triliun. Adapun rugi tahun berjalan yang diakui sebesar Rp90,51 triliun.
Ini terjadi akibat kerugian penurunan nilai goodwill GOTO yang diklaim sebesar Rp78,76 triliun. Secara operasional, kerugian GOTO melandai 66,10 persen yoy menjadi Rp10,27 triliun, dari periode 2022 yang sebesar Rp30,32 triliun.
Penurunan rugi sejalan dengan pertumbuhan pendapatan hingga efisiensi biaya dan beban. Hingga akhir 2023, GOTO membukukan pendapatan bersih Rp14,78 triliun, tumbuh 30,27 persen yoy, sedangkan total biaya-beban GOTO mencapai Rp25,06 triliun, alias berkurang 38,86 persen yoy.
Dalam keterangan resminya, manajemen mengakui rugi bersih Rp90,5 triliun dipicu oleh pencatatan pembalikan nilai goodwill (goodwill reversal) senilai Rp78,8 triliun sebagaimana diwajibkan oleh standar akuntansi keuangan yang berlaku.
Selain itu, Grab Holdings melaporkan, perusahaan berhasil mencetak laba di kuartal IV-2023 sebesar USD11 juta (Rp172,7 miliar) dari rugi periode sebelumnya USD391 juta (Rp6,14 triliun).
Sementara, rugi bersih sepanjang 2023 Grab tercatat USD485 juta, berkurang sebesar 72 persen yoy (secara tahunan), terutama disebabkan oleh peningkatan EBITDA yang Disesuaikan (adjusted EBITDA) Grup, pengurangan kerugian nilai wajar investasi, dan penurunan beban bunga dan beban kompensasi berbasis saham. (ADF)