IDXChannel - Wakil Ketua Umum Ketenagakerjaan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Muhammad Hanif Dhakiri, menilai imbauan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang mewajibkan THR untuk ojek online (ojol) kurang tepat.
Sebab, menurutnya, para driver ojol statusnya adalah mitra sehingga masuk dalam kategori Pekerja di Luar Hubungan Kerja. Bukan termasuk dalam pekerja lepas seperti yang diatur dalam Surat Edaran (SE) nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
"Bahwasanya pernyataan mengenai mitra pengemudi ojol masuk ke dalam cakupan SE nomor M/2/HK.04/III/2024 adalah pernyataan yang kurang tepat," ujar Hanif dalam keterangan resminya dikutip Kamis (21/3/2024).
Sehingga menurutnya para driver ojol tidak wajib untuk menerima THR karena tidak masuk dalam lingkup yang diatur pada Surat Edaran tersebut.
"Hubungan mitra pengemudi ojol dengan perusahaan aplikasi adalah hubungan kemitraan. kemitraan masuk ke dalam kategori Pekerja di Luar Hubungan Kerja sehingga tidak termasuk dalam kategori pekerja yang wajib menerima THR," lanjut Hanif.