IDXChannel - Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia turut angkat bicara terkait pemberitaan media nasional tentang kewajiban pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pengemudi ojek online (driver ojol).
Pemberitaan tersebut didasarkan pada Surat Edaran (SE) nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Pun, penerbitan SE tersebut juga diikuti dengan pernyataan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Indah Anggoro Putri, bahwa perusahaan aplikasi wajib membayarkan THR kepada mitra pengemudi ojol.
"Terkait hal tersebut di atas, kami bermaksud menyampaikan beberapa poin untuk menjadi catatan bagi para pemangku kepentingan," ujar Wakil Ketua Umum Ketenagakerjaan KADIN Indonesia, Muhammad Hanif Dhakiri, dalam keterangan resminya, Selasa (19/3/2024).
Menurut Hanif, sedikitnya ada empat catatan penting yang perlu menjadi perhatian. Pertama, bahwasanya pernyataan mengenai mitra pengemudi ojol masuk ke dalam cakupan SE nomor M/2/HK.04/III/2024 menurut Hanif adalah pernyataan yang kurang tepat.