Berangkat dari masalah tersebut, Kadin mengimbau kepada penyedia aplikasi untuk meningkatkan program-program yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan mitra, utamanya menjelang hari raya Idul Fitri. Misalnya, memberikan insentif tambahan bagi para mitra pengemudi yang tetap bekerja di periode libur lebaran.
"Kami tetap mendukung upaya yang dilakukan semua pihak untuk meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi ojol, terutama menyambut hari raya Idul Fitri yang merupakan hari besar bagi seluruh umat Islam," kata dia.
Sebelumnya, Kemnaker mengimbau pada tahun ini pekerja seperti ojol hingga kurir pengantar paket wajib mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dari para pemberi kerja.
Hal tersebut seperti yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI JSK) Indah Anggoro Putri mengatakan, SE tersebut juga mengatur soal pembayaran bagi para pekerja lepas, seperti Ojol dan kurir platform belanja online.