MARKET NEWS

Merger, Gojek dan Tokopedia Belum Layangkan Permohonan IPO ke BEI

Shifa Nurhaliza 18/05/2021 11:47 WIB

Dengan adanya kabar tersebut, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bergerak cepat terkait dua perusahaan decacorn yang akan segera melantai di pasar modal.

Merger, Gojek dan Tokopedia Belum Layangkan Permohonan IPO ke BEI. (Foto: MNC Media)

IDXChannel Gojek dan Tokopedia telah mengumumkan pembentukan GoTo pada Senin (17/5/2021) kemarin. Dengan adanya kabar tersebut, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bergerak cepat terkait dua perusahaan decacorn yang akan segera melantai di pasar modal.

Akan tetapi, bursa mengakui belum mendapatkan surat permohonan initial public offering (IPO) atau penawaran umum perdana dari kedua perusahaan tersebut. Meski begitu, BEI tetap akan menerima setiap permohonan yang dilakukan Gojek, Tokopedia, maupiun entitas barunya bernama GoTo.

“Sampai dengan saat ini, kami belum menerima dokumen permohonan pencatatan baik dari Gojek, Tokopedia ataupun entitas gabungan Gojek-Tokopedia. Sebagai Bursa tentunya kami akan selalu siap menerima dan memproses seluruh permohonan perusahaan yang berencana untuk IPO dan mencatatkan sahamnya di BEI,” ungkap Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, kepada IDX Channel, Selasa (18/5/2021). 

Namun sebagaimana kita ketahui, lanjutnya, bahwa IPO merupakan sebuah keputusan perusahaan yang bersifat strategis, dengan demikian sebuah perusahaan tentu harus mempertimbangkan dengan masak dan mempersiapkan segala sesuatu dengan cermat, termasuk aksi korporasi yang dilakukan sebelum IPO.

“Menjadi perusahaan yang tercatat di Papan Utama saya rasa adalah tujuan dari semua Perusahaan Tercatat di Indonesia. Terkait kebutuhan pengaturan baru sebagaimana telah diketahui dan disampaikan sebelumnya, kami telah dan senantiasa melakukan beberapa pengembangan yang dapat mendukung kegiatan IPO dan pencatatan di Indonesia, termasuk bagi perusahaan di bidang teknologi,” pungkasnya.

Adapun beberapa hal yang telah dan sedang pihak BEI lakukan saat ini yakni, “Kami telah melakukan pengembangan terhadap klasifikasi perusahaan melalui peluncuran IDX-IC (IDX-Industrial Classification) dan sudah berlaku mulai 25 Januari 2021. Dengan adanya klasifikasi baru tersebut diharapkan lebih menggambarkan sektoral dan industri dari para Perusahaan Tercatat,” tambahnya. 

Kemudian, pihak BEI saat ini juga sedang dalam tahapan penyelesaian pengembangan Peraturan Bursa no. I-A, dan berdiskusi bersama OJK dalam rangka pengembangan regulasi terkait multiple voting shares (MVS). 

“Beberapa hal tersebut di atas diharapkan dapat mengakomodasi perusahaan yang memang layak tercatat di Papan Utama untuk dapat tercatat di Papan Utama serta sebagai upaya Bursa Efek Indonesia dalam rangka merespon perkembangan dunia bisnis saat ini,” tegasnya.

Sejatinya, pihak BEI menyambut baik pengumuman merger antara Gojek & Tokopedia dengan harapan hal tersebut akan memberikan manfaat yang luas baik kepada perusahaan dan industri baik pada tingkat nasional maupun global.

GoTo disebut sebagai sebuah kolaborasi usaha terbesar di Indonesia, sekaligus kolaborasi terbesar antara dua perusahaan internet dan layanan media di Asia hingga saat ini. (TYO)

SHARE