MARKET NEWS

Netflix & Spotify Kena Pajak, 10 Persen Dimulai 1 Juli 2020

Shifa Nurhaliza 28/05/2020 15:00 WIB

Mulai tanggal 1 Juli 2020, Netflix, Zoom hingga Spotify akan dikenakan pajak 10%.

Netflix & Spotify Kena Pajak, 10 Persen Dimulai 1 Juli 2020. (Foto: Ist)

IDXChannel - Mulai tanggal 1 Juli 2020, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% akan dikenakan atas pembelian produk dan jasa digital dari pedagang atau penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), baik dari luar maupun dalam negeri, yang mencapai nilai transaksi atau jumlah traffic dan pengakses tertentu dalam kurun waktu 12 bulan.

Dalam keterangan resmi di laman website Kementerian Keuangan, Kamis (28/5/2020), Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha, di dalam maupun luar negeri, baik konvensional maupun digital.

Dengan demikian, Netflix, Zoom hingga Spotify akan dikenakan pajak 10%. Pengenaan pajak itu baik perdagangan dari luar maupun dalam negeri, yang mencapai nilai transaksi atau jumlah traffic dan pengakses tertentu dalam kurun waktu 12 bulan.

Selain itu, kebijakan ini dilakukan untuk melaksanakan Pasal 6 ayat 13a Perppu No.1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan COVID-19, dimana pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 sebagai turunannya.

Melalui aturan ini, produk digital seperti layanan aliran (streaming) musik dan film, aplikasi dan permainan (games) digital, serta jasa daring lainnya dari luar negeri yang memiliki kehadiran ekonomi signifikan dan telah mengambil manfaat ekonomi dari Indonesia melalui transaksi perdagangannya, akan diperlakukan sama seperti produk konvensional atau produk digital sejenis dari dalam negeri.

Penerapan PPN ini juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dalam rangka menanggulangi dampak wabah COVID-19, dan menjaga kredibilitas anggaran negara serta stabilitas perekonomian negara di masa krisis global seperti ini.

Melalui pajak, pemerintah menegaskan untuk mengajak semua pihak untuk bahu-membahu, mengambil peran mengatasi tantangan akibat COVID-19. (*)

SHARE