OJK Beri Keringanan Kredit, Grab dan Gojek Kumpulkan Data Pengemudi
Demi memudahkan pengajuan keringanan kredit yang dilakukan secara kolektif, OJK telah memanggil dua perusahaan transportasi online yakni Grab dan Gojek.
IDXChannel – Demi memudahkan pengajuan keringanan kredit yang dilakukan secara kolektif, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil dua perusahaan transportasi online yakni Grab dan Gojek.
Dikatakan Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot, pada minggu lalu OJK sudah memanggil Gojek dan Grab untuk memberikan data para pengemudi dan data kendaraannya seperti nomor mesin dan nomor angka agar memudahkan pengajuan.
"OJK meminta kerjasama dengan perusahaan ini untuk memudahkan pengajuan keringanan dilakukan secara kolektif oleh perusahaan dimaksud, " jelannya seperti dikutip Okezone, pada Senin (6/4/2020).
Tah hanya untuk perusahaan pengemudi online, keringanan kredit ini juga berlaku untuk perusahaan rental kendaraan yang mempekerjakan pengemudinya yang meminjam melalui perusahaan pembiayaan.
Sesuai dengan aturan kelonggaran kredit yang diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Sebagai Kebijakan Countercyclical.
Para pengemudi transportasi online ini masuk ke dalam kategori pelonggaran kredit selama satu tahun akibat dampak pandemi virus korona atau Covid-19. (*)