OJK: Dugaan Pelanggaran PIPA Terjadi Setelah IPO, Bukan Saat Melantai di Bursa
OJK berkomitmen mendukung penuh proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum. Jika dibutuhkan, OJK siap memberikan data dan informasi terkait perusahaan.
IDXChannel – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa dugaan pelanggaran terkait PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) terjadi setelah perusahaan resmi melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI), bukan pada tahap proses penawaran umum perdana saham (IPO).
Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa temuan awal menunjukkan persoalan muncul pada fase pasca-listing, terutama terkait mekanisme penjatahan saham dan pelaporan keuangan.
“Berdasarkan pengamatan kami, pelanggaran terjadi saat pelaksanaan setelah IPO, yakni pada proses penjatahan saham. Selain itu, terdapat indikasi pelaporan yang belum sepenuhnya sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK),” kata Hasan saat ditemui di Gedung BEI, Senin (9/2/2026).
Ia menegaskan bahwa OJK berkomitmen mendukung penuh proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum. Jika dibutuhkan, OJK siap memberikan data dan informasi terkait perusahaan tercatat untuk membantu penyelidikan.
“OJK memiliki komitmen kuat untuk menegakkan sanksi secara terukur sesuai regulasi yang berlaku. Kami akan terus mencegah dan menindak setiap pelanggaran di pasar modal,” tambahnya.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa PIPA diduga tidak layak melantai di bursa karena valuasi aset perusahaan tidak memenuhi persyaratan.
Temuan tersebut muncul setelah Bareskrim menggeledah kantor PT Shinhan Sekuritas dalam penyidikan dugaan manipulasi IPO PIPA. Dalam proses tersebut, penyidik menemukan indikasi adanya rekayasa aset agar perusahaan bisa lolos melantai di BEI.
“Dari hasil penyidikan, ditemukan fakta bahwa PIPA sebenarnya tidak memenuhi ketentuan valuasi aset yang disyaratkan untuk menjadi perusahaan terbuka,” ujar Ade Safri sebelumnya.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan, sementara perdagangan saham PIPA tetap diawasi oleh otoritas pasar modal.
(Shifa Nurhaliza Putri)