MARKET NEWS

OJK: IPO Startup Unicorn dan Decacorn Akan Dongkrak Kapitalisasi Pasar Saham

Aditya Pratama 10/08/2021 15:05 WIB

Masuknya unicorn dan decacorn ke bursa saham Indonesia tentu akan berpotensi si mendongkrak market cap di pasar modal.

Masuknya unicorn dan decacorn ke bursa saham Indonesia tentu akan berpotensi si mendongkrak market cap di pasar modal. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self-Regulatory Organization (SRO) pasar modal Indonesia terus melakukan sosialisasi kepada calon emiten atau korporasi untuk memanfaatkan pasar modal sebagai pembiayaan kegiatan usahanya.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen mengatakan, pada pertengahan tahun ini tercatat rencana dari beberapa perusahaan rintisan (startup) unicorn dan decacorn yang akan melaksanakan penawaran umum saham perdana atau Initial Public Offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI).

"Dengan masuknya (startup) unicorn dan decacorn ke bursa saham Indonesia tentu akan berpotensi si mendongkrak market cap saham (Kapitalisasi pasar) di pasar modal Indonesia dan di Bursa Efek tentunya, dan menarik lebih banyak investor termasuk investor asing," ujar Hoesen dalam konferensi pers Peringatan 44 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia, Selasa (10/8/2021).

Hoesen menambahkan, masuknya startup unicorn maupun decacorn diprediksi akan lebih menggairahkan dagangan saham di Bursa Efek Indonesia. Dalam rangka mengakomodasi perusahaan-perusahaan tersebut untuk melakukan IPO di Indonesia dan juga untuk memfasilitasi perusahaan-perusahaan berinovasi tinggi, OJK bekerja sama dengan seluruh stakeholder termasuk SRO sedang menyiapkan regulasi yang sesuai dengan karakteristik unicorn dan decacorn tersebut.

Dia menyebut, berdasarkan praktik di internasional untuk melindungi visi dan misi perusahaan yang dibangun oleh para pendiri dalam menjalankan dan mengembangkan bisnisnya, maka diperlukan pengaturan yang sesuai karakteristik bagi unicorn maupun decacorn tersebut untuk dapat melakukan penawaran umum.

"Salah satu untuk diperlukan bagi unicorn dan decacorn tersebut  adalah dengan pengaturan Multiple Voting Share (MVS). Pengaturan mengenai penerapan MVS memungkinkan pendiri unicorn dan decacorn menjaga pengendaliannya sehingga tetap dapat membangun dan mengembangkan bisnisnya dan mengundang investor-investor untuk berinvestasi di perusahaannya dengan visi dan misi yang sudah direncanakan," kata dia.

Namun, dia menyebut penerapan MVS perlu dilakukan dengan tetap memperhatikan kepentingan kepada pemegang saham minoritas. "Dalam memberikan perlindungan kepada pemegang saham minoritas, penerapan MVS perlu diikuti dengan pengaturan antara lain mengenai kewajiban pengungkapan dalam prospektus mengenai penerapan MVS dan pihak-pihak yang akan memiliki MVS," tuturnya. (TIA)

SHARE