OJK Kaji Sembilan Aturan Baru Pasar Modal, Satu POJK Siap Terbit
OJK terus memperkuat regulasi di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon sebagai dukungan terhadap stabilitas dan pertumbuhan industri jasa ke
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat regulasi di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon sebagai dukungan terhadap stabilitas dan pertumbuhan industri jasa keuangan.
Di depan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengungkap terdapat sembilan rancangan peraturan OJK (RPOJK) yang sedang dalam kajian.
Di antara regulasi yang tengah disiapkan, satu POJK kini berada dalam tahap akhir pengundangan, yaitu POJK Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyedia Likuiditas akan segera diterbitkan.
Kabarnya, aturan ini bertujuan memperkuat mekanisme penyediaan likuiditas terhadap instrumen efek di pasar modal.
“Saat ini, masih tercatat yang dalam proses, yaitu sembilan peraturan yang masih dalam proses harmonisasi, dan satu yang dalam pengundangan di Kementerian Hukum,” kata Inarno di Gedung DPR, Senin (18/11/2024).
Sejumlah rancangan regulasi, ujar Inarno, merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, atau lazim disebut UU P2SK.
Hingga Oktober 2024, OJK bidang pasar modal telah menghasilkan 3 POJK baru, antara lain POJK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Meminjamkan Saham Perusahaan Terbuka. Regulasi ini bertujuan meningkatkan transparansi transaksi saham oleh pemegang saham perusahaan terbuka.
Kemudian POJK Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek, dan POJK Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerbitan dan Pelaporan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah.
“Tiga di antaranya adalah tindaklanjut amanat P2SK,” kata Inarno.
(Fiki Ariyanti)