sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Rilis Aturan soal Kegiatan Usaha Bank Emas, Ini Rinciannya

Banking editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
15/11/2024 12:26 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.
OJK Rilis Aturan soal Kegiatan Usaha Bank Emas, Ini Rinciannya. (Foto MNC Media)
OJK Rilis Aturan soal Kegiatan Usaha Bank Emas, Ini Rinciannya. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.

Kegiatan Usaha Bulion adalah kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan (LJK).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menjelaskan, POJK ini dikeluarkan untuk memberikan pedoman bagi lembaga jasa keuangan dalam menyelenggarakan kegiatan usaha bulion.

Antara lain mengenai cakupan kegiatan usaha bulion, persyaratan LJK penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion, mekanisme perizinan kegiatan usaha bulion, pentahapan pelaksanaan Kegiatan Usaha Bulion dan penerapan prinsip kehati-hatian.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement