sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Rilis Aturan soal Kegiatan Usaha Bank Emas, Ini Rinciannya

Banking editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
15/11/2024 12:26 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.
OJK Rilis Aturan soal Kegiatan Usaha Bank Emas, Ini Rinciannya. (Foto MNC Media)
OJK Rilis Aturan soal Kegiatan Usaha Bank Emas, Ini Rinciannya. (Foto MNC Media)

1. Cakupan Kegiatan Usaha Bulion;

2. Persyaratan LJK penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion;

3. Mekanisme perizinan Kegiatan Usaha Bulion;

4. Pentahapan pelaksanaan Kegiatan Usaha Bulion;

5. Penerapan prinsip kehati-hatian;

6. Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik dan Manajemen Risiko bagi LJK penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion;

7. Penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, penerapan Strategi Antifraud dan pelindungan konsumen, dan;

8. Pelaporan.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement