1. Cakupan Kegiatan Usaha Bulion;
2. Persyaratan LJK penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion;
3. Mekanisme perizinan Kegiatan Usaha Bulion;
4. Pentahapan pelaksanaan Kegiatan Usaha Bulion;
5. Penerapan prinsip kehati-hatian;
6. Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik dan Manajemen Risiko bagi LJK penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion;
7. Penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, penerapan Strategi Antifraud dan pelindungan konsumen, dan;
8. Pelaporan.
(Dhera Arizona)