MARKET NEWS

OJK Perketat Aturan Perilaku Sekuritas, Begini Ketentuannya

Dinar Fitra Maghiszha 15/07/2025 11:22 WIB

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek.

OJK Perketat Aturan Perilaku Sekuritas, Begini Ketentuannya (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan ketentuan yang mengatur secara komprehensif aspek pengendalian internal dan perilaku pelaku industri sekuritas.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek.

Peraturan ini berlaku bagi Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) dan Perantara Pedagang Efek (PPE), termasuk Perusahaan Efek Daerah (PED) dan PPE yang menjadi mitra pemasaran.
 
"Penerbitan POJK ini dilatarbelakangi oleh peningkatan kompleksitas kegiatan usaha Perusahaan Efek serta perkembangan industri sekuritas dari sisi produk, proses bisnis, dan mekanisme layanan," tulis OJK dalam siaran pers, Selasa (15/7/2025).

Salah satu poin penting dalam POJK ini adalah kewajiban PEE untuk melakukan uji tuntas terhadap calon emiten yang akan melakukan penawaran umum. 

Selain itu, diatur juga pengelolaan potensi benturan kepentingan guna menjaga integritas proses emisi efek.

POJK ini turut mengatur penguatan manajemen risiko terhadap penggunaan teknologi informasi, termasuk pengawasan terhadap pemanfaatan penyedia jasa teknologi oleh PPE. 

Ketentuan juga diperluas ke ranah kerja sama PPE dan PED dengan pegiat media sosial, yang kini diwajibkan mengikuti ketentuan perizinan.

Secara keseluruhan, aturan ini mencakup delapan aspek utama, antara lain fungsi wajib pada PEE dan PPE, pengelolaan TI, pembatasan akses fungsi, hingga alih daya dan kerja sama iklan dengan influencer. 

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola dan mitigasi risiko di industri pasar modal.

"Pengaturan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas emiten, mengurangi benturan kepentingan, dan memperkuat fungsi pengawasan pada perusahaan efek," tutur OJK.

POJK Nomor 13 Tahun 2025 telah diundangkan pada 11 Juni 2025 dan akan mulai berlaku efektif enam bulan setelahnya, yaitu per 11 Desember 2025. OJK memastikan akan terus memantau implementasi regulasi ini guna menjamin efektivitas dan manfaatnya bagi investor serta industri pasar modal secara luas.

>

(DESI ANGRIANI)

SHARE