IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif senilai total Rp10,78 miliar kepada 14 pelaku di sektor pasar modal, derivatif keuangan, dan bursa karbon hingga semester I-2025.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penegakan ketentuan serta perlindungan konsumen pasar modal.
“Selama tahun 2025, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp10,78 miliar kepada 14 pihak,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK dikutip Jumat (11/7/2025).
Selain denda, OJK juga menjatuhkan sejumlah sanksi non-finansial lainnya terhadap pelaku pasar yang terbukti melanggar ketentuan.
Tindakan tersebut mencakup pencabutan izin dan peringatan tertulis.
“Pencabutan izin perorangan telah dilakukan terhadap 1 pihak, pencabutan izin usaha perusahaan efek terhadap 2 perusahaan, serta peringatan tertulis kepada 8 pihak,” ungkap Inarno.