sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Jatuhi Denda Rp10,78 Miliar kepada14 Pelaku Pasar Modal

Market news editor Dinar Fitra Maghiszha
11/07/2025 17:43 WIB
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penegakan ketentuan serta perlindungan konsumen pasar modal.
OJK Jatuhi Denda Rp10,78 Miliar kepada14 Pelaku Pasar Modal (Foto: iNews Media Group)
OJK Jatuhi Denda Rp10,78 Miliar kepada14 Pelaku Pasar Modal (Foto: iNews Media Group)

Penindakan ini mencakup pelanggaran dalam berbagai aktivitas yang berada di bawah pengawasan sektor pasar modal, termasuk kegiatan efek, derivatif keuangan, serta perdagangan karbon.

Dalam kesempatan yang sama, OJK juga menyampaikan perkembangan penguatan regulasi dan sistem pelaporan di sektor pasar modal. Salah satunya melalui penerbitan SEOJK No.10/SEOJK.04/2025 yang mengatur penyampaian laporan kepemilikan saham perusahaan terbuka secara elektronik.

“SEOJK ini juga mengatur pelaporan aktivitas menjaminkan saham perusahaan terbuka,” tutur Inarno.

OJK juga tengah menyusun dua rancangan peraturan OJK (RPOJK) yang mengatur kegiatan usaha perusahaan efek serta manajer investasi. Penyusunan regulasi ini merupakan bagian dari langkah penguatan kelembagaan dan tata kelola industri pasar modal.

“RPOJK tersebut mencakup ketentuan bagi perusahaan efek yang menjalankan usaha sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek, serta penyelenggaraan kegiatan usaha manajer investasi,” kata Inarno.

(DESI ANGRIANI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement