Penindakan ini mencakup pelanggaran dalam berbagai aktivitas yang berada di bawah pengawasan sektor pasar modal, termasuk kegiatan efek, derivatif keuangan, serta perdagangan karbon.
Dalam kesempatan yang sama, OJK juga menyampaikan perkembangan penguatan regulasi dan sistem pelaporan di sektor pasar modal. Salah satunya melalui penerbitan SEOJK No.10/SEOJK.04/2025 yang mengatur penyampaian laporan kepemilikan saham perusahaan terbuka secara elektronik.
“SEOJK ini juga mengatur pelaporan aktivitas menjaminkan saham perusahaan terbuka,” tutur Inarno.
OJK juga tengah menyusun dua rancangan peraturan OJK (RPOJK) yang mengatur kegiatan usaha perusahaan efek serta manajer investasi. Penyusunan regulasi ini merupakan bagian dari langkah penguatan kelembagaan dan tata kelola industri pasar modal.
“RPOJK tersebut mencakup ketentuan bagi perusahaan efek yang menjalankan usaha sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek, serta penyelenggaraan kegiatan usaha manajer investasi,” kata Inarno.
(DESI ANGRIANI)