sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Jatuhi Denda Rp10,78 Miliar kepada14 Pelaku Pasar Modal

Market news editor Dinar Fitra Maghiszha
11/07/2025 17:43 WIB
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penegakan ketentuan serta perlindungan konsumen pasar modal.
OJK Jatuhi Denda Rp10,78 Miliar kepada14 Pelaku Pasar Modal (Foto: iNews Media Group)
OJK Jatuhi Denda Rp10,78 Miliar kepada14 Pelaku Pasar Modal (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif senilai total Rp10,78 miliar kepada 14 pelaku di sektor pasar modal, derivatif keuangan, dan bursa karbon hingga semester I-2025. 

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penegakan ketentuan serta perlindungan konsumen pasar modal.

“Selama tahun 2025, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp10,78 miliar kepada 14 pihak,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK dikutip Jumat (11/7/2025).

Selain denda, OJK juga menjatuhkan sejumlah sanksi non-finansial lainnya terhadap pelaku pasar yang terbukti melanggar ketentuan. 
Tindakan tersebut mencakup pencabutan izin dan peringatan tertulis.

“Pencabutan izin perorangan telah dilakukan terhadap 1 pihak, pencabutan izin usaha perusahaan efek terhadap 2 perusahaan, serta peringatan tertulis kepada 8 pihak,” ungkap Inarno.

Penindakan ini mencakup pelanggaran dalam berbagai aktivitas yang berada di bawah pengawasan sektor pasar modal, termasuk kegiatan efek, derivatif keuangan, serta perdagangan karbon.

Dalam kesempatan yang sama, OJK juga menyampaikan perkembangan penguatan regulasi dan sistem pelaporan di sektor pasar modal. Salah satunya melalui penerbitan SEOJK No.10/SEOJK.04/2025 yang mengatur penyampaian laporan kepemilikan saham perusahaan terbuka secara elektronik.

“SEOJK ini juga mengatur pelaporan aktivitas menjaminkan saham perusahaan terbuka,” tutur Inarno.

OJK juga tengah menyusun dua rancangan peraturan OJK (RPOJK) yang mengatur kegiatan usaha perusahaan efek serta manajer investasi. Penyusunan regulasi ini merupakan bagian dari langkah penguatan kelembagaan dan tata kelola industri pasar modal.

“RPOJK tersebut mencakup ketentuan bagi perusahaan efek yang menjalankan usaha sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek, serta penyelenggaraan kegiatan usaha manajer investasi,” kata Inarno.

(DESI ANGRIANI)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement