OJK Pungut Denda Rp8,57 Miliar dari Pelanggar Aturan Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan denda sebesar Rp8,57 miliar kepada pelaku pasar modal yang melanggar aturan.
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi kabar baru terkait upaya penegakan hukum di bidang pasar modal, derivatif, dan bursa karbon.
Sepanjang Februari 2025, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin perseorangan kepada satu pihak.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan, dalam proses ini, OJK memastikan pihak itu terbukti melakukan pelanggaran terkait penjualan efek reksa dana.
"Pada Februari 2025, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin perseorangan kepada satu pihak terkait pelanggaran POJK 17/POJK.04/2019 tentang Perizinan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana, atas tindakan memberikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan terkait penjualan efek reksa dana," kata Inarno dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK di Jakarta, Selasa (4/3/2025).
Sepanjang awal tahun hingga akhir Februari, OJK juga telah menjatuhkan berbagai sanksi administratif atas hasil pemeriksaan kasus di pasar modal.
Total denda yang dikenakan mencapai Rp8,57 miliar, dengan rincian denda sebesar Rp4,3 miliar kepada satu pihak atas pelanggaran di pasar modal.
Kemudian sebesar Rp4,17 miliar kepada 112 pelaku jasa keuangan atas keterlambatan penyampaian laporan. Terakhir OJK memberikan 33 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan.
Denda juga dijatuhkan sebesar Rp100 juta, dan dua peringatan tertulis atas pelanggaran lain di luar keterlambatan.
“Mempertimbangkan kondisi pasar terkini serta untuk menjaga stabilitas di pasar modal dan tetap memperhatikan perlindungan investor, OJK akan terus melakukan monitoring atas perkembangan pasar,” kata Inarno.
(Fiki Ariyanti)