OJK Sebut Kebijakan Buyback Tanpa RUPS hingga Auto Rejection Asimetris Masih Relevan
Namun, hal ini akan dievaluasi secara berkala mengikuti perkembangan kondisi pasar modal saat ini.
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan sejumlah kebijakan antisipatif mulai dari buyback tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maupun auto rejection (AR) asimetris yang telah diterbitkan sejak Maret dan April 2025 masih relevan.
Namun, hal ini akan dievaluasi secara berkala mengikuti perkembangan kondisi pasar modal saat ini.
Sedianya kebijakan antisipasi tersebut meliputi buyback saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), penundaan implementasi pembiayaan short selling, penyesuaian ketentuan trading halt, serta penerapan auto rejection asimetris.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan, kebijakan buyback tanpa RUPS dan asimetris batas auto rejection masih berlaku.
"Dan berdasarkan assessment dan evaluasi yang dilakukan oleh OJK dan SRO, kebijakan tersebut masih relevan untuk kondisi saat ini," kata Inarno dalam konferensi pers RDK Bulanan, Kamis (4/9/2025).
Inarno menuturkan, bakal terus memantau perkembangan pasar keuangan secara berkala dan tidak menutup kemungkinan melakukan penyesuaian kebijakan apabila dibutuhkan.
"OJK akan melakukan evaluasi atas kebijakan tersebut secara berkala dan terus memonitor kondisi pasar keuangan serta mengambil kebijakan yang diperlukan," katanya.
Kebijakan buyback saham tanpa RUPS dan mekanisme auto rejection asimetris sebelumnya diterapkan sebagai bentuk stabilisasi pasar saat terjadi tekanan tajam akibat dinamika global.
Kebijakan ini dinilai efektif dalam menjaga likuiditas dan kepercayaan investor di pasar modal Indonesia.
(Dhera Arizona)