MARKET NEWS

OJK Sebut Penghimpunan Dana di Pasar Modal Masih Positif, Ini Datanya

Anggie Ariesta 11/04/2025 10:39 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, penghimpunan dana di pasar modal masih menunjukkan tren positif.

OJK Sebut Penghimpunan Dana di Pasar Modal Masih Positif, Ini Datanya (foto mnc media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, penghimpunan dana di pasar modal masih menunjukkan tren positif.

"Penghimpunan dana atau fundraise di pasar modal masih dalam tren yang positif. Tercatat nilai penawaran umum mencapai Rp57,68 triliun, di mana Rp3,24 triliun di antaranya merupakan fundraising dari 5 emiten baru," kata Anggota Dewan Komisioner OJK Pengawas Pasar Modal, Inarno Djajadi dalam konferensi pers RDKB OJK, Jakarta, Jumat (11/4/2025).

Terkait securities crowdfunding (SCF), sejak pemberlakuan ketentuan hingga 26 Maret 2025, telah terdapat 18 penyelenggara berizin OJK dengan 785 penerbitan efek dari 503 penerbit, melibatkan 177.717 pemodal, dan total dana SCF yang terhimpun mencapai hampir Rp1,5 triliun.

Pada pasar obligasi, indeks ICBI tercatat melemah tipis 0,17 persen month to date. Namun naik 1,75 persen year to date hingga Maret 2025. Investor non residen mencatatkan net sales sebesar Rp0,43 triliun month to date dan Rp1,41 triliun secara year to date.

Sementara itu, nilai asset under management (AUM) industri pengelolaan investasi tercatat sebesar Rp811,97 triliun per 27 Maret 2025, naik 0,45 persen month to date, meskipun masih turun 3,71 persen year to date. 

Reksa dana mencatatkan net subscription sebesar Rp0,92 triliun month to date dan Rp1,35 triliun secara year to date.

Di pasar derivatif keuangan, hingga Maret 2025, tercatat 31 pelaku dan 5 penyelenggara berizin prinsip OJK dengan volume transaksi mencapai 571.610 juta lot dan akumulasi nilai sebesar Rp710,63 triliun sejak awal tahun.

Untuk Bursa Karbon, sejak diluncurkan hingga 27 Maret 2025, tercatat 111 pengguna jasa dengan total volume transaksi sebesar 1.598.693 ton CO2 ekuivalen dan nilai akumulasi sebesar Rp77,91 miliar.

Dalam rangka penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada dua perusahaan efek dan tiga penyelenggara layanan urun dana (SJF).

(Fiki Ariyanti)

SHARE