OJK Terapkan Pertahanan Tiga Lapis Kawal Industri Jasa Keuangan RI
OJK menerapkan pertahanan tiga lapis (three lines model) demi mewujudkan Industri Jasa Keuangan yang sehat dan tumbuh berkelanjutan.
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan pertahanan tiga lapis (three lines model) demi mewujudkan Industri Jasa Keuangan yang sehat, tumbuh berkelanjutan, dan mengutamakan perlindungan konsumen.
Deputi Komisioner Audit Internal Manajemen Risiko dan Pengendalian Kualitas OJK Hidayat Prabowo mengatakan, pertahanan tiga lapis ini berasal dari pelaku usaha di sektor jasa keuangan, asosiasi profesi industri maupun profesi penunjang, serta OJK yang berperan sebagai otoritas.
Menurutnya, seluruh pihak dalam tiga lini tersebut perlu mengedepankan prinsip integritas dan tata kelola yang baik dalam memastikan pelaporan keuangan yang berintegritas dan berkualitas.
Hal itu penting mengingat pondasi jasa keuangan dibangun berdasarkan kepercayaan serta keyakinan investor, yang pada akhirnya turut berperan dalam mencegah terjadinya kejahatan di sektor jasa keuangan.
“Kami meyakini penguatan tata kelola secara berkelanjutan merupakan tanggung jawab bersama sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing. Namun, sinergi dan kolaborasi menjadi kunci mencapai kesuksesan bersama dalam mewujudkan sektor jasa keuangan yang sehat, berkelanjutan, dan mampu mendukung perekonomian nasional,” ujar Hidayat melalui keterangan pers, Rabu (20/9/2023).
Hidayat menambahkan, penguatan tata kelola yang berkelanjutan membutuhkan sinergi dan kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan.
Upaya-upaya OJK dalam penguatan tata kelola yang baik dan penerapan ESG memerlukan sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan. Termasuk asosiasi industri dan profesi, lembaga di bidang tata kelola, serta seluruh pelaku usaha.
Oleh sebab itu, OJK mendukung penyelenggaraan The 14th IICD CG Conference and Award 2023 yang memberikan penghargaan kepada emiten-emiten atas praktik tata kelola perusahaan yang baik (GCG) dan tidak terlibat kasus serius yang bertentangan dengan prinsip GCG.
(DES)