IDXChannel - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menyurati Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera memblokir rekening bank terkait judi online. Cara ini dinilai akan mempersempit ruang gerak pelaku judi online.
“Kementerian Kominfo melakukan berbagai upaya penanganan konten melalui mekanisme patroli siber dan pengumpulan laporan masyarakat," kata Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (20/09/2023).
Menurutnya, salah satu output dari penanganan tersebut, yakni ditemukannya rekening-rekening perbankan yang digunakan dalam aktivitas judi online. Saat ini, Kominfo telah mendapati 1.931 rekening yang digunakan untuk aktivitas judi online.
Budi mengaku sudah mengirim surat kepada Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar pada 18 September 2023 lalu. Surat itu berisi permohonan pemblokiran rekening bank terkait judi online.
“Kami memohon kepada Ketua Dewan Komisioner OJK, yang memiliki kewenangan dalam pengawasan jasa keuangan sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, untuk memerintahkan penyelenggara jasa keuangan agar memblokir rekening-rekening perbankan yang digunakan dalam aktivitas judi online,” tuturnya.