sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perkuat Tata Kelola Bank Umum, OJK Terbitkan Aturan Baru

Banking editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
19/09/2023 18:24 WIB
OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum (POJK Tata Kelola).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae (OJK)
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae (OJK)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum (POJK Tata Kelola).

POJK ini diterbitkan mengingat tata kelola merupakan hal yang sangat fundamental dalam pengelolaan kegiatan usaha suatu bank untuk dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan dengan mengedepankan nilai, etika, prinsip, dan menjunjung tinggi integritas.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, melalui POJK ini, OJK ingin tekankan kembali kepada pemegang saham pengendali selaku pemilik atau pengendali bank agar tidak melakukan berbagai tindakan yang tidak proper.

Tindakan proper itu antara lain penerbitan kebijakan, pengambilan keputusan ataupun tindakan lain terhadap bank yang tidak sesuai, bertentangan/melanggar ketentuan OJK dan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, ataupun melakukan pengelolaan bank yang tidak sehat.

“Sehingga berpotensi merugikan bank, dan atau menyebabkan permasalahan pada bank,” kata Dian dalam keterangan resminya, Selasa (19/9/2023).

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement