sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perkuat Tata Kelola Bank Umum, OJK Terbitkan Aturan Baru

Banking editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
19/09/2023 18:24 WIB
OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum (POJK Tata Kelola).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae (OJK)
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae (OJK)

Penyempurnaan aturan tata kelola ini telah mengacu dan diselaraskan pada berbagai standar internasional antara lain Basel Committee on Banking Services (BCBS), Organization for Economic Cooperation and Development (OECD), ataupun International Finance Corporation (IFC).

"Salah satu aspek penting dalam aturan ini adalah mendorong penguatan kepengurusan bank, serta memberikan koridor pengaturan yang lebih jelas terkait perilaku dan kewenangan pemegang saham khususnya pemegang saham pengendali terhadap bank," kata Dian.

Secara umum, substansi POJK Tata Kelola mengatur mengenai kewajiban bank untuk menerapkan tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan kegiatan usaha yang diwujudkan dalam beberapa aspek antara lain yaitu pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Direksi serta Dewan Komisaris, kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite, penanganan benturan kepentingan, dan penerapan fungsi kepatuhan.

Selain itu, diatur juga mengenai audit internal, audit eksternal, penerapan manajemen risiko, remunerasi, penyediaan dana kepada pihak terkait dan penyediaan dana besar, integritas pelaporan, serta sistem teknologi informasi, rencana strategis bank, aspek pemegang saham termasuk kebijakan dividen, penerapan strategi anti fraud, penerapan keuangan berkelanjutan, dan penerapan tata kelola dalam kelompok usaha Bank.

Dalam pelaksanaan tugas pengawasan dan untuk memastikan bank menerapkan tata kelola yang baik, OJK dapat menetapkan sanksi terhadap pelanggaran tata kelola tersebut secara effective, proportionate, dan dissuasive. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement